Pencatatan KIK Bukti Jati Diri Bangsa dan Meningkatkan Ekonomi Negara

Jakarta - Indonesia terkenal sebagai negara super power di bidang kebudayaan. Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain. 

Upaya pengembangan KIK/ Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) erat kaitannya dengan peningkatan upaya ekosistem kebudayaan serta untuk meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta pada Webinar #5 Kekayaan Intelektual Komunal Spesial Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 “Pemanfaatan KIK Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif” Kamis, (6/5/2021) melalui live streaming youtube, instagram, dan aplikasi zoom.

Pendayagunaan KIK erat kaitannya dengan penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan untuk mewujudkan tujuan nasional. 

“Upaya pelestarian KIK diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang salah satunya pada bidang industri ekonomi kreatif yang digeluti oleh Industri Kecil Menengah (IKM),” ujar Giri Prasta. 

Hal ini sejalan dengan pandangan Ahli Peneliti Muda, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Basuki Antariksa yang menyampaikan bahwa sebenarnya betapa besarnya nilai ekonomi dari KIK.

“Misalnya dalam pengetahuan tradisional, betapa besarnya keuntungan yang diperoleh dari produksi obat herbal, dimana dengan pengetahuan tradisional dari rempah tanaman asli Indonesia dapat memotong biaya penelitian. Dimana pengetahuan itu dapat diimplementasikan untuk produksi obat  herbal,” terang Basuki. 

Selanjutnya, Basuki menambahkan bahwa KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi saja, tetapi KIK memiliki nilai moral terhadap penghargaan atas kejeniusan lokal.

“Berkaitan dengan nilai moral, hak kekayaan intelektual ini penting luar biasa, salah satunya dengan KIK kami yakini bahwa jati diri bangsa, wilayah, provinsi, kota itu akan terlihat sendiri,” ujar Giri Prasta. 

Menurutnya, pentingnya pelindungan KIK yaitu untuk mengurangi impor, meningkatkan jati diri bangsa Indonesia, produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan lokal, relatif tahan pandemi, meminimalisasi klaim pihak asing atas suatu KIK.

Berdasarkan hal tersebut, maka pencatatan KIK sangat penting sehingga Indonesia memiliki peta kekayaan intelektual. Menurut Basuki, terdapat prinsip pencatatan KIK yaitu untuk melindungi hak masyarakat adat, dipastikan bahwa informasi yang dicatat tidak dapat diakses secara sembarangan, diperlukan pelatihan KI konvensional bagi masyarakat adat.

Hukum adat harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses izin akses dan pembagian keuntungan, sebaiknya diterjemahkan kedalam bahasa internasional, jika dimungkinkan diperoleh informasi dari pihak-pihak yang berniat untuk memanfaatkan KIK atau kejelasan manfaatnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya