Pencatatan KIK Bukti Jati Diri Bangsa dan Meningkatkan Ekonomi Negara

Jakarta - Indonesia terkenal sebagai negara super power di bidang kebudayaan. Keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG) wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain. 

Upaya pengembangan KIK/ Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) erat kaitannya dengan peningkatan upaya ekosistem kebudayaan serta untuk meningkatkan, memperkaya dan menyebarluaskan kebudayaan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Badung, Bali, I Nyoman Giri Prasta pada Webinar #5 Kekayaan Intelektual Komunal Spesial Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021 “Pemanfaatan KIK Untuk Mendukung Ekonomi Kreatif” Kamis, (6/5/2021) melalui live streaming youtube, instagram, dan aplikasi zoom.

Pendayagunaan KIK erat kaitannya dengan penguatan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan untuk mewujudkan tujuan nasional. 

“Upaya pelestarian KIK diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang salah satunya pada bidang industri ekonomi kreatif yang digeluti oleh Industri Kecil Menengah (IKM),” ujar Giri Prasta. 

Hal ini sejalan dengan pandangan Ahli Peneliti Muda, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Basuki Antariksa yang menyampaikan bahwa sebenarnya betapa besarnya nilai ekonomi dari KIK.

“Misalnya dalam pengetahuan tradisional, betapa besarnya keuntungan yang diperoleh dari produksi obat herbal, dimana dengan pengetahuan tradisional dari rempah tanaman asli Indonesia dapat memotong biaya penelitian. Dimana pengetahuan itu dapat diimplementasikan untuk produksi obat  herbal,” terang Basuki. 

Selanjutnya, Basuki menambahkan bahwa KIK tidak hanya berkaitan dengan nilai ekonomi saja, tetapi KIK memiliki nilai moral terhadap penghargaan atas kejeniusan lokal.

“Berkaitan dengan nilai moral, hak kekayaan intelektual ini penting luar biasa, salah satunya dengan KIK kami yakini bahwa jati diri bangsa, wilayah, provinsi, kota itu akan terlihat sendiri,” ujar Giri Prasta. 

Menurutnya, pentingnya pelindungan KIK yaitu untuk mengurangi impor, meningkatkan jati diri bangsa Indonesia, produk yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan lokal, relatif tahan pandemi, meminimalisasi klaim pihak asing atas suatu KIK.

Berdasarkan hal tersebut, maka pencatatan KIK sangat penting sehingga Indonesia memiliki peta kekayaan intelektual. Menurut Basuki, terdapat prinsip pencatatan KIK yaitu untuk melindungi hak masyarakat adat, dipastikan bahwa informasi yang dicatat tidak dapat diakses secara sembarangan, diperlukan pelatihan KI konvensional bagi masyarakat adat.

Hukum adat harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses izin akses dan pembagian keuntungan, sebaiknya diterjemahkan kedalam bahasa internasional, jika dimungkinkan diperoleh informasi dari pihak-pihak yang berniat untuk memanfaatkan KIK atau kejelasan manfaatnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, inventarisasi KIK untuk pusat data nasional KIK akan bermanfaat dalam memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. Masyarakat dapat pula memanfaatkan Pusat Data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Pusat data nasional KIK dapat diakses di  http://kikomunal-indonesia.dgip.go.id


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya