Pencatatan Hak Cipta di 2022 Akan Selesai dalam Hitungan Menit

Jakarta - Proses pencatatan Hak Cipta (HC) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan dipercepat di 2022. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan saat ini jajarannya tengah menyiapkan sistem yang memungkinkan persetujuan otomatis permohonan yang bersifat non-substantif dalam waktu sangat singkat. 

“Kami sebutnya POP HKI (Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual) di tahun 2022. Dalam waktu hitungan menit, permohonan di luar substantif, akan bisa diselesaikan semuanya,” ujar Razilu dalam wawancara yang dilakukan pada 1 Desember 2022 di Jakarta Selatan.

Aplikasi pencatatan hak cipta sendiri akan disebut POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta). Melalui program ini, Plt. Dirjen KI yakin mampu menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung percepatan pemilihan ekonomi sekaligus mendukung iptek (ilmu pengetahuan) dan pembangunan budaya setelah serangan Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang berupaya keras untuk mencari poros baru dalam pembangunan ekonomi. Salah satunya melalui pengembangan ekonomi kreatif yang berbasis hasil olah pikir manusia. 

Selain itu, POP HKI juga berpotensi berkontribusi pada pendapatan RI melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada pemohon pencatatan dan pelindungan KI. Razilu optimis POP HC saja bisa meningkatkan pencatatan hak cipta 15-20 kali lipat dibandingkan pencatatan manual. 

“Sejak 2016, kami meluncurkan e-hakcipta dan tren pencatatannya meningkat 10 kali lipat dibandingkan ketika manual. Sekarang sampai mendekati 60 ribu pencatatan dalam setahun. Dulu 2015 paling hanya 5 ribu atau 2 ribu setahun. Kemungkinan dengan POP akan meningkat lagi sampai 20 ribu,” imbuhnya.

Program Unggulan Tahun 2022

Setiap tahunnya sejak 2017, Ditjen KI selalu mengkampanyekan salah satu rezim yang diembannya. Pada 2022, Razilu mengatakan Ditjen KI akan mencanangkan Tahun Hak Cipta dengan harapan peningkatan jumlah pencatatan hak cipta.

Namun tidak berhenti sampai di sana, Ditjen KI juga memiliki 12 program utama yang akan dijalankan tahun depan. Lagi-lagi program tersebut akan mendukung pemulihan ekonomi nasional setelah pandemi dan meningkatkan pelayanan Ditjen KI yang ingin menjadi salah satu Kantor KI berkelas dunia. 

Razilu menjelaskan ada empat bidang utama yang akan dijalankan. Yang pertama peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, transformasi kualitas pelayanan publik yang berintegritas, menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional serta mendorong kemajuan iptek dan pembangunan budaya. Yang terakhir adalah memperkuat infrastruktur untuk mendukung layanan Ditjen KI.

“Kami akan menjalankan roving seminar Menteri Hukum dan HAM di beberapa daerah di Indonesia,” jelas Razilu tentang program peningkatan SDM. 

Selain itu, ada pula program DJKI aktif belajar dan mengajar dan sertifikasi ahli penyuluh anti korupsi di bidang tersebut. 

Ditjen KI juga akan berupaya mendapatkan sertifikasi ISO untuk menanamkan budaya anti-suap dan sertifikasi standar manajemen mutu pelayanan. Pada tahun depan, unit eselon I Kemenkumham ini juga akan menyelenggarakan audit sistem teknologi informasi dan percepatan pengembangannya. 

Di samping itu, Razilu juga ingin menjawab kebutuhan masyarakat untuk mengetahui prosedur pencatatan maupun pendaftaran pelindungan HKI melalui program seperti Mobile IP Clinic dan Drafting Patent Camp, IP Market Place dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan (bebas dari barang palsu).

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi barang palsu di mall-mall karena semua barang yang dijual sudah dijamin orisinil,” kata dia. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya