Pemohon Apresiasi Para Ahli yang Berikan Konsultasi Tatap Muka di Jawa Tengah

Semarang - Masyarakat pemohon kekayaan intelektual (KI) mengapresiasi kesediaan para ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang telah bersedia turun langsung ke setiap stan pelayanan konsultasi tatap muka dengan masyarakat. Menurut mereka, konsultasi tersebut telah sangat membantu memberikan pemahaman lebih dalam mengenai KI.

Fajar, penjual beras asal Jawa Tengah ini berniat mendaftarkan dua merek produknya sekaligus. Dia telah membawa seluruh persyaratan dan dokumen sehingga dibantu sejak awal pengunggahan dokumen, proses pembayaran, dan pengisian data. 

“Saya kira sulit, tetapi karena tadi benar-benar dibantu dari awal sampai akhir, saya akhirnya bisa mendaftarkan dua merek saya sekaligus,” ujarnya pada Kamis, 23 Juni 2022.
Senada dengan Fajar, Hendra juga lebih memahami KI karena penjelasan para pemeriksa merek yang ditemuinya di hari yang sama.



“Penjelasannya sangat mudah dimengerti dan ternyata cukup ringkas apalagi sudah menggunakan sistem online. Saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh lebih banyak UMKM dan pengusaha seperti saya yang ingin berkembang,” kata Hendra.

Selain itu, konsultasi dan diseminasi KI yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak ini juga dirasakan Silvia dan Sarena telah membantu mereka dalam meresapi praktik pelindungan KI di luar bangku kampus. 

“Saya tadi mendapatkan penjelasan tentang Indikasi Geografis karena saya sedang menyusun skripsi tentang itu di Semarang. Penjelasannya sangat menyeluruh bahkan saya mendapat banyak ilmu di luar dari yang saya dapat di kampus,” kata Silvia.

Sarena berharap program MIC di Jawa Tengah, Semarang khususnya, dilakukan lebih sering. Sebab, program ini menurutnya tidak hanya bermanfaat bagi para pengusaha tetapi juga mahasiswa yang ingin memahami lebih lanjut terkait KI. 

Sebagai informasi, stan pelayanan konsultasi tatap muka yang diadakan di Kota Semarang dilaksanakan sejak 21-24 Juni 2022 di Weeskamer. Semarang merupakan kota ke-13 diadakannya MIC.
Sementara itu, MIC adalah salah satu dari 16 program unggulan DJKI Kementerian Hukum dan HAM pada 2022. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 33 provinsi di Indonesia secara bertahap. (kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya