Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan, ekosistem e-commerce telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian digital nasional. Yang membutuhkan upaya penegakan hak terhadap beredarnya barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform digital yang perlu dibasmi.
"Selama ini penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di e-commerce masih banyak bergantung pada kebijakan privat platform yang bersifat reaktif dan menunggu laporan. Kondisi ini menyebabkan barang palsu kerap terlanjur beredar luas di masyarakat sebelum dilakukan penindakan," ujar Andrieansjah.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, penyelenggara sistem elektronik, serta pengguna platform digital.
"Peraturan tersebut mengatur alur pelaporan yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu verifikasi yang ketat. Bahkan, terhadap pelanggaran yang terjadi melalui siaran langsung (live streaming), proses verifikasi dan rekomendasi penanganan dapat dilakukan dalam waktu paling lama 1 × 24 jam sebagai wujud keseriusan negara dalam merespons dinamika pelanggaran di era digital," ujar Andrieansjah.
Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang keadilan melalui mekanisme pembukaan kembali akses atau situs apabila terdapat izin dari pemilik hak atau hasil mediasi, sehingga prinsip pelindungan hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.
Lebih lanjut, Andrieansjah menegaskan bahwa implementasi Permenkum 47 Tahun 2025 merupakan proses bersama yang perlu dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, diperlukan penguatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform e-commerce. Dalam jangka menengah, dibutuhkan penyelarasan kebijakan internal platform dengan regulasi terkait, termasuk mendorong penerapan standar minimum verifikasi merchant. Sementara dalam jangka panjang, diharapkan terjadi pergeseran paradigma dari notice and takedown menuju preventive compliance serta penerapan enhanced due diligence.
Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan komitmen pemangku kepentingan e-commerce dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual sebagai fondasi kepercayaan ekonomi digital Indonesia, sekaligus memperkuat kerja sama Indonesia-Eropa di bidang perdagangan dan ekonomi digital.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional, antara lain Benoit Tardy, Project Manager of South-East Asia IP SME Helpdesk, para narasumber dan moderator, serta perwakilan EuroCham, European Small and Medium Enterprises (SMEs), kedutaan negara-negara Eropa, dan pemangku kepentingan yang mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.
Rabu, 11 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.
Selasa, 10 Februari 2026