Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan, ekosistem e-commerce telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian digital nasional. Yang membutuhkan upaya penegakan hak terhadap beredarnya barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform digital yang perlu dibasmi.
"Selama ini penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di e-commerce masih banyak bergantung pada kebijakan privat platform yang bersifat reaktif dan menunggu laporan. Kondisi ini menyebabkan barang palsu kerap terlanjur beredar luas di masyarakat sebelum dilakukan penindakan," ujar Andrieansjah.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, penyelenggara sistem elektronik, serta pengguna platform digital.
"Peraturan tersebut mengatur alur pelaporan yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu verifikasi yang ketat. Bahkan, terhadap pelanggaran yang terjadi melalui siaran langsung (live streaming), proses verifikasi dan rekomendasi penanganan dapat dilakukan dalam waktu paling lama 1 × 24 jam sebagai wujud keseriusan negara dalam merespons dinamika pelanggaran di era digital," ujar Andrieansjah.
Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang keadilan melalui mekanisme pembukaan kembali akses atau situs apabila terdapat izin dari pemilik hak atau hasil mediasi, sehingga prinsip pelindungan hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.
Lebih lanjut, Andrieansjah menegaskan bahwa implementasi Permenkum 47 Tahun 2025 merupakan proses bersama yang perlu dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, diperlukan penguatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform e-commerce. Dalam jangka menengah, dibutuhkan penyelarasan kebijakan internal platform dengan regulasi terkait, termasuk mendorong penerapan standar minimum verifikasi merchant. Sementara dalam jangka panjang, diharapkan terjadi pergeseran paradigma dari notice and takedown menuju preventive compliance serta penerapan enhanced due diligence.
Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan komitmen pemangku kepentingan e-commerce dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual sebagai fondasi kepercayaan ekonomi digital Indonesia, sekaligus memperkuat kerja sama Indonesia-Eropa di bidang perdagangan dan ekonomi digital.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional, antara lain Benoit Tardy, Project Manager of South-East Asia IP SME Helpdesk, para narasumber dan moderator, serta perwakilan EuroCham, European Small and Medium Enterprises (SMEs), kedutaan negara-negara Eropa, dan pemangku kepentingan yang mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Indonesia memaparkan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation di Padma Hotel Legian, Bali. Fokus utama yang diangkat pada paparan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum adalah percepatan komersialisasi paten nasional melalui kolaborasi lintas sektor.
Senin, 6 April 2026
Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.
Senin, 6 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.
Minggu, 5 April 2026
Senin, 6 April 2026
Senin, 6 April 2026
Minggu, 5 April 2026