DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pembukaan loket layanan KI di MPP Kota Depok yang akan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan permohonan KI. Layanan ini direncanakan didukung oleh dua hingga tiga petugas DJKI, dengan perangkat kerja yang disiapkan secara mandiri oleh DJKI.

“Melalui integrasi layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan KI secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany, dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Februari 2026.

Sebagai dasar pelaksanaan layanan, DJKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepakat bahwa penyelenggaraan layanan KI di MPP perlu didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penyusunan PKS akan difasilitasi oleh unit kerja sama terkait dan dilaksanakan secara paralel dengan persiapan teknis operasional layanan.

“Pembukaan layanan KI di MPP Kota Depok direncanakan pada awal Maret 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas tenant, khususnya dengan Imigrasi, serta penyesuaian agenda Pemerintah Kota Depok,” ucap Marchienda.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Depok, Nur Impita menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan layanan tersebut. Loket layanan KI direncanakan berada di area yang berdekatan dengan loket Imigrasi, dengan jam operasional mengikuti jam kerja MPP Kota Depok, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

“Pembukaan layanan kekayaan intelektual di MPP Kota Depok dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesiapan sarana, pengaturan lokasi, serta sosialisasi layanan kepada masyarakat,” kata Impita.

Selain persiapan teknis, DJKI dan DPMPTSP Kota Depok juga akan melakukan sosialisasi dan publikasi layanan kepada masyarakat melalui laman resmi MPP, media sosial, serta forum koordinasi pemerintah daerah. Pembukaan layanan direncanakan disertai dengan kegiatan peresmian sederhana (soft launching) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat.

Melalui integrasi layanan ini, DJKI berharap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah diakses oleh masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di daerah.



LIPUTAN TERKAIT

Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR

Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Kamis, 12 Februari 2026

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya