DJKI Dorong KI Jadi Aset Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.

Dalam Rapat koordinasi ini Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman menyampaikan kesiapan teknis dan kelembagaan penilaian KI, termasuk tantangan penilaian aset tidak berwujud dalam konteks pembiayaan perbankan. DJKI menilai pendekatan kehati-hatian tetapi diperlukan mengingat KI saat ini masih diposisikan sebagai agunan tambahan, sementara petunjuk pelaksanaan dan teknis khusus dari sektor perbankan masih dalam proses penguatan.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dan status clear and clean atas KI yang dinilai, integrasi data legal KI, serta penggunaan metode valuasi yang relevan dengan karakteristik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM. DJKI berperan memastikan aspek legal binding terpenuhi agar proses penilaian dapat dilakukan secara kredibel dan memberikan rasa aman bagi lembaga keuangan. Pemanfaatan KI sebagai agunan hanya dapat dilakukan apabila KI tersebut telah dikomersialisasikan dan kegiatan usaha telah berjalan.

“Legal binding menjadi dasar utama dalam penilaian KI. Oleh karena itu, DJKI memastikan bahwa KI yang dijadikan agunan memiliki kepastian hukum dan terbukti memiliki nilai ekonomi melalui aktivitas usaha yang telah beroperasi,” ujar Fajar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional, Budi Prasodjo, menyampaikan bahwa sinergi antar lembaga menjadi kunci agar kebijakan pemanfaatan KI sebagai agunan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari.

“Pemanfaatan KI sebagai agunan merupakan terobosan yang strategis, namun harus dilaksanakan secara bertahap dengan standar yang jelas, data yang andal, serta perlindungan hukum bagi seluruh pihak, termasuk UMKM dan profesi penilai KI,” kata Budi.

Melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan regulasi, dan pelindungan KI, DJKI berharap pemanfaatan KI sebagai agunan pendamping dapat memperluas akses pembiayaan UMKM sekaligus meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya melindungi dan mengelola KI sebagai aset usaha berkelanjutan.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dukung Permodalan UMKM, DJKI Dorong Merek Jadi Agunan Tambahan KUR

Pemerintah terus memperkuat pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pengembangan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih inklusif. Salah satu terobosan strategis yang didorong adalah pemanfaatan kekayaan intelektual (KI), khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran pembiayaan tersebut.

Kamis, 12 Februari 2026

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya