Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Dalam sambutannya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Andrieansjah menyampaikan, ekosistem e-commerce telah menjadi salah satu tulang punggung perekonomian digital nasional. Yang membutuhkan upaya penegakan hak terhadap beredarnya barang palsu dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform digital yang perlu dibasmi.
"Selama ini penanganan pelanggaran kekayaan intelektual di e-commerce masih banyak bergantung pada kebijakan privat platform yang bersifat reaktif dan menunggu laporan. Kondisi ini menyebabkan barang palsu kerap terlanjur beredar luas di masyarakat sebelum dilakukan penindakan," ujar Andrieansjah.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjawab tantangan tersebut, Pemerintah telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 47 Tahun 2025 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dalam Sistem Elektronik. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, penyelenggara sistem elektronik, serta pengguna platform digital.
"Peraturan tersebut mengatur alur pelaporan yang jelas dan terukur, termasuk batas waktu verifikasi yang ketat. Bahkan, terhadap pelanggaran yang terjadi melalui siaran langsung (live streaming), proses verifikasi dan rekomendasi penanganan dapat dilakukan dalam waktu paling lama 1 × 24 jam sebagai wujud keseriusan negara dalam merespons dinamika pelanggaran di era digital," ujar Andrieansjah.
Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang keadilan melalui mekanisme pembukaan kembali akses atau situs apabila terdapat izin dari pemilik hak atau hasil mediasi, sehingga prinsip pelindungan hukum tetap berjalan seiring dengan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.
Lebih lanjut, Andrieansjah menegaskan bahwa implementasi Permenkum 47 Tahun 2025 merupakan proses bersama yang perlu dilakukan secara bertahap. Dalam jangka pendek, diperlukan penguatan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta platform e-commerce. Dalam jangka menengah, dibutuhkan penyelarasan kebijakan internal platform dengan regulasi terkait, termasuk mendorong penerapan standar minimum verifikasi merchant. Sementara dalam jangka panjang, diharapkan terjadi pergeseran paradigma dari notice and takedown menuju preventive compliance serta penerapan enhanced due diligence.
Melalui kegiatan ini, DJKI mendorong penguatan komitmen pemangku kepentingan e-commerce dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual sebagai fondasi kepercayaan ekonomi digital Indonesia, sekaligus memperkuat kerja sama Indonesia-Eropa di bidang perdagangan dan ekonomi digital.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan nasional dan internasional, antara lain Benoit Tardy, Project Manager of South-East Asia IP SME Helpdesk, para narasumber dan moderator, serta perwakilan EuroCham, European Small and Medium Enterprises (SMEs), kedutaan negara-negara Eropa, dan pemangku kepentingan yang mendukung penguatan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.
Minggu, 22 Februari 2026
Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.
Sabtu, 14 Februari 2026
Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.
Minggu, 8 Februari 2026