Pemerintah Kabupaten Jombang Terima Sertifikat IG Kopi Excelsa Jombang

Jakarta - Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyerahkan Sertifikat Indikasi Geografis Kopi Excelsa Jombang kepada Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sertifikat IG tersebut diserahkan saat kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Jombang ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 4 Juli 2024. Kopi Excelsa Jombang terdaftar sebagai indikasi geografis (IG) dengan nomor registrasi IDG000000139.

Excelsa adalah salah satu dari empat jenis biji kopi yang beredar secara komersial selain arabika, robusta dan liberika. Jenis kopi ini hidup dan tumbuh di daerah Asia Tenggara, termasuk Indonesia.

Salah satu wilayah di Indonesia yang menjadi tempat pembudidayaan kopi excelsa adalah Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Tempat tersebut merupakan salah satu lumbung penghasil kopi excelsa terbesar di Indonesia. Tanaman kopi excelsa terhampar di kaki Gunung Anjasmoro yang berbatasan dengan Kabupaten Kediri, Malang, dan Mojokerto.

Dalam sambutannya, Kurniaman menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah mendorong terbitnya sertifikat IG tersebut melalui pengajuan permohonan pendaftarannya.

“Walaupun 90 persen perdagangan kopi di dunia didominasi oleh kopi arabica dan robusta. Dengan terbitnya sertifikat ini, diharapkan pemasaran kopi excelsa akan semakin baik lagi. Karena inti dari IG ini adalah bagaimana bisa memaksimalkan komersialisasi,” ucap Kurniaman.

Lebih lanjut Kurniaman menyarankan agar setiap kemasan produk kopi excelsa nantinya mencantumkan logo IG nasional. Menurutnya, logo berlambang bunga teratai merah tersebut merupakan jaminan kualitas terhadap isi produk di dalam kemasannya.

Tidak hanya itu, Kurniaman menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Kabupaten Jombang menerbitkan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan kopi.

“Sebagai contoh, peraturan Gubernur Bangka Belitung yang mengatur tentang bagaimana pemasaran, penjualan, dan pengelolaan tata niaga lada putih muntok dengan tujuan utamanya adalah terjaminnya kualitas dan reputasi IG terdaftar,” terang Kurniaman.

Dalam berbagai kesempatan, Kurniaman sering mengistilahkan IG sebagai ekonomi umat. Maka dari itu sangat penting baginya agar terjalin keharmonisan di antara anggota Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG).

“Pendaftaran IG tidak bisa diajukan untuk kepemilikan personal, karena tujuannya adalah untuk kepentingan bersama para anggota MPIG. Kerukunan antar anggota merupakan hal dasar yang harus dipenuhi, agar para anggota MPIG dapat fokus menjaga kualitas, karakteristik dan reputasi dari kopi excelsa jombang ini,” ujar Kurniaman menutup sambutannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang Muchamad Rony menyampaikan rasa terima kasihnya atas penerbitan sertifikat IG Kopi Excelsa Jombang.

“Kopi Excelsa Jombang sendiri sudah diekspor hingga Malaysia dan Australia. Dengan terbitnya sertifikat IG ini, membuat kami semakin percaya diri. Logo IG yang nantinya akan kami sematkan di setiap kemasan produk kopi excelsa jombang, tentunya dapat memberikan nilai tambah atas produk tersebut. Karena logo ini merupakan representasi jaminan mutu, kualitas dan keaslian produk IG,” pungkas Rony. (Iwm/Syl)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya