Pemerintah Gelar Rapat Bersama Ecommerce untuk Meminimalisir Pembajakan dan Penjualan Barang Palsu di Marketplace

Jakarta - Tak ingin terus dicap sebagai negara pembajak, pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk keluar dari Priority Watch List (PWL) yang diberikan oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR). Hanya negara dengan penilaian pelanggaran KI cukup berat yang masuk ke dalam daftar itu.

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) yang tergabung dalam Satuan Tugas Operasional  (Satgas Ops) penanggulangan status PWL Indonesia hari ini (28/9/2021) menggelar pertemuan dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) secara hybrid yakni pertemuan melalui Zoom dan langsung.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo, sebagai pimpinan dalam upaya keluar dari PWL ini menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu ecommerce untuk melakukan tindakan persuasif dalam pendaftaran kekayaan intelektual kepada pengguna platform.

Menurut Anom, ecommerce dan pemerintah perlu bekerjasama terutama di masa pandemi ketika masyarakat banyak yang bermigrasi ke platform online. 

“Kita lebih dahulukan pendekatan persuasif bukan represif untuk para penjual online. Kami mohon bantuan karena rekan-rekan e-commerce yang kami sadari juga sudah membantu masyarakat di kala pandemi begini. Kami usahakan proses pendaftaran hak kekayaan intelektual akan cepat dan tidak mahal,” ujar Anom.

Sementara itu, Even Alex Chandra sebagai Head of Public Policy Bukalapak sekaligus Ketua Bidang Perlindungan Konsumen dan Inovasi Kesehatan idEA mengatakan bahwa lokapasar (marketplace) telah melakukan beberapa upaya untuk menangkal penjualan barang palsu maupun pembajakan karya di platform mereka. 

“Kami sebetulnya telah melakukan beberapa langkah mulai dari membuat laman khusus untuk pengaduan barang yang melanggar KI, menurunkan link lapak yang menjual barang bajakan, bekerjasama dengan BPOM sejak 2019 dan bersama-sama membuat konten edukasi tentang pelanggaran hak kekayaan intelektual,” ujarnya. 

Kendati demikian, Alex juga menambahkan bahwa e-commerce juga sebenarnya memiliki kesulitan dalam melepaskan diri dari notorious list Amerika. Mereka memiliki kendala komunikasi sehingga akhirnya Bukalapak, misalnya, menyewa konsultan sendiri untuk mengatasi masalah ini. 

Rofi Uddarojat, Head of Public Policy And Government idEA, menambahkan bahwa penting pula bekerjasama untuk mengatasi ekosistem pembajakan dan barang palsu yang tersedia. Sebab menurutnya, ecommerce hanyalah platform yang menjadi hilir dari penjualan barang-barang tersebut. Oleh karena itu, bekerja sama secara berkelanjutan dan simultan dalam upaya ini menjadi sangat penting.

“Kami juga ingin e-commerce ini bersih ya. Namun internet ini kan selalu dinamis dan terbuka jadi tidak bisa sekali sikat habis, tetapi harus terus menerus dan ini tidak bisa hilang jika ekosistem di hulunya (penjualan offline) tidak ditangani juga. Tentu kami akan membantu jika dibutuhkan data-datanya sehingga seluruh stakeholder diuntungkan,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Indonesia sudah berada dalam Watch List dan PWL selama 33 tahun. Sejak 1989, berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dengan membentuk satuan kerja. Namun kini, DJKI memimpin satgas yang lebih kecil dan diharapkan lebih efektif.  

Jika tidak keluar juga dari daftar tersebut, Indonesia terancam mengalami kesulitan dalam memperoleh investasi asing terutama dari Amerika dan Eropa. DJKI menargetkan Indonesia keluar dari PWL pada 2022.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya