Pemberian Izin Operasional pada LMK PELARI Nusantara dan PROINTIM

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memberi izin operasional kepada 2 (dua) Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kedua LMK yang diberikan izin operasional tersebut ialah LMK Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan LMK Pencipta Lagu Rekaman Industri Nusantara (PELARI Nusantara).

Pemberian izin operasional dilakukan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Syarifuddin kepada Ketua Umum LMK PROINTIM, Hendry Noya dan Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy di Gedung DJKI pada Selasa, 14 Desember 2021.

“Dengan diberikannya izin operasional pada PROINTIM dan PELARI Nusantara, harapannya dapat memperkuat dan menyejahterakan pencipta dan pemegang hak terkait,” jelas Syarifuddin.

Ia juga meminta antar LMK saling bahu membahu untuk memajukan dunia musik di Indonesia dengan memberi hak kepada pencipta dan pemegang hak terkait secara transparan.

LMK merupakan institusi berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait, guna mengelola hak ekonomi mereka dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Sebelumnya, terdapat 8 (delapan) LMK musik dan lagu yang terdaftar di Indonesia yaitu 3 (tiga) LMK pencipta dan 5 (lima) LMK pemilik hak terkait. Dengan bergabungnya LMK PROINTIM dan PELARI Nusantara, maka saat ini terdapat 10 LMK yang berada di bawah naungan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PROINTIM disahkan secara resmi oleh notaris sejak 18 Mei 2018. Sedangkan PELARI Nusantara disahkan secara resmi pada tanggal 1 Juni 2017. Izin operasional diberikan pada dua LMK tersebut setelah pihak LMK memenuhi persyaratan administratif.

“Berterima kasih kepada Kemenkumham, DJKI, dan LMKN yang memberikan izin operasional ini. Semoga kita dapat mensejahterakan penyanyi Indonesia Timur,” tutur Hendry Noya selaku Ketua Umum PROINTIM.

Lebih lanjut, Ketua Umum LMK PELARI Nusantara, Sandec Sahetapy berharap dengan pemberian izin operasional LMK ini, membantu para pencipta lagu dan musik mendapatkan hak ekonominya.

“Harapannya agar pencipta lagu menerima haknya lebih baik, karena pencipta lagu telah menghasilkan berjuta lapangan pekerjaan melalui hasil karyanya,” tutur Sandec. (DES/AMH)


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya