Pemberian Efek Jera melalui Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Pelanggaran KI

Jakarta – Peredaran barang tidak orisinal yang melanggar kekayaan intelektual sudah seharus ditindak. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi dampak negatif khususnya kepada konsumen sebagai pengguna akhir yang secara langsung merasakan kerugian atas penggunaan produk palsu.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual terus melakukan upaya penindakan terhadap pelanggaran KI yang terjadi di Indonesia. PPNS KI diterjunkan langsung dalam mekanisme, prosedur, maupun tata cara yang dianggap penting dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan, khususnya pemusnahan barang bukti.

DJKI melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana pelanggaran KI pada 12 Mei 2023 di bilangan Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo yang secara simbolis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana pelanggaran KI berupa kaos merek Harley Davidson palsu.

“Ini merupakan komitmen DJKI untuk memberikan kepastian hukum bahwa barang-barang palsu yang telah disita dimusnahkan, tidak dikembalikan atau mungkin digunakan pihak lain,” jelas Anom.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah Mesin Genset Merek Honda sebanyak 4 unit, saos Sedap sebanyak 288 Pcs, Desain Industri Kemasan Plastik sebanyak 150.000 pcs, dompet merek Harley Davidson sebanyak 4 pcs, baju kaos merek Harley Davidson sebanyak 200 pcs, oli mesin merek Castrol sebanyak 8 pcs.

Pemusnahan barang bukti bagi setiap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP - DJKI Oka Hiroyuki. “Saya sangat tertarik untuk menghadiri acara ini. Menurut saya, acara pemusnahan ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk penghargaan atas pelindungan KI di Indonesia,” tutur Oka.

Sementara itu, Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Besar Amerika Serikat Lyle Goode menyambut baik komitmen DJKI dalam memberantas peredaran barang palsu dan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut.

“Saya berharap dengan adanya upaya ini bisa mengurangi pemalsuan yang terjadi di Indonesia. Hal ini bisa berdampak positif kepada pelaku usaha maupun pemilik merek  sehingga daya beli masyarakat terhadap barang asli akan meningkat serta memajukan perekonomian Indonesia,”

“Saya berharap semoga kegiatan ini akan terus berlanjut untuk ke depanya dan dapat meminimalisir pelanggaran KI di Indonesia,” pungkas Goode. (iwm/kad)



LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya