Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.
“Indonesia sangat kaya sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang bisa dilindungi sebagai paten dan kekayaan intelektual komunal sehingga kita jika ini bisa kita olah akan punya nilai jual yang lebih tinggi di pasaran dibandingkan jika kita jual dalam keadaan mentah,” ujar Dian pada kegiatan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, pada Jumat, 15 Agustus 2023.
Sumber daya genetik adalah tanaman/ tumbuhan, hewan/ binatang, jasad renik atau bagian-bagiannya yang mempunyai nilai nyata atau potensial. Yang dimaksud dengan nilai nyata atau potensial adalah kegunaan dalam hal bermanfaat dalam kehidupan manusia
Selain sebagai paten, sumber daya genetik juga bisa dilindungi sebagai indikasi geografis yang dapat digunakan masyarakat komunal. Contohnya adalah Aloe Vera Pontianak yang bisa dijadikan kosmetik, obat, hingga makanan dan minuman khas Kalimantan Barat.
Sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dilindungi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 of 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati melalui Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1994 dan UU No. 11 Tahun 2013 tentang Protokol Nagoya tentang Akses terhadap Sumber Daya Genetik dan Pembagian Manfaat yang Adil dan Merata yang Timbul dari Pemanfaatannya terhadap Konvensi Keanekaragaman Hayati.
Selain itu, Indonesia menginginkan pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang lebih kuat secara internasional. Pada beberapa tahun belakangan, sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional Indonesia seringkali dimanfaatkan negara lain dan merugikan negara.
“Kita akan menyelenggarakan Konferensi Diplomatik mengenai sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional pada April hingga Mei 2024 di Jenewa,” ujar Watapri Febrian A. Ruddyard, Perutusan Tetap Republik Indonesia Jenewa.
Sebagai informasi, DJKI menyelenggarakan Sarasehan Nasional Kekayaan Intelektual Komunal untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait potensi kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 13-16 September 2023 dan mengundang kementerian/lembaga yang menjadi pemangku kepentingan kekayaan intelektual di daerah. (kad)
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025