Pelindungan KI yang Mantap, Demi Berkembangnya Startup

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, mendorong startup untuk mendaftarkan kekayaan intelektual dari yang paling sederhana.

Upaya itu dilakukan demi melindungi kekayaan intelektual sekaligus membangun bisnis startup itu sendiri agar memiliki nilai yang lebih tinggi.

"Orang masih suka mengira paten itu susah, mumet, rumit. Daftarnya susah, dapatnya susah segala macam, padahal di paten itu dibagi dua; ada paten biasa dan sederhana," ucap Freddy pada Focus Group Discussion bertajuk 'Perlindungan Komersialisasi Kekayaan Intelektual Sebagai Strategi Pengembangan Bisnis Perusahaan Startup' yang digelar di JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dia kemudian menjelaskan perbedaan paten biasa dan sederhana termasuk masa pelindungan yang mencakup 20 tahun dan 10 tahun. Paten sederhana, walaupun pelindungannya lebih pendek, tetaplah paten yang akan berdampak pada perkembangan bisnis startup.

"Yang saya ingin coba pada startup, jangan berpikir yang kompleks, tapi berpikir mulai dari yang simpel dan lihat," katanya.

Freddy mencontohkan inovasi startup aplikasi transportasi on demand yang memudahkan orang untuk memesan kendaraan hingga pijat melalui satu aplikasi saja.

Hal itu merupakan inovasi sederhana namun memiliki nilai yang tinggi karena aman dari penjiplakan usai didaftarkan di Dirjen Kekayaan Intelektual.

"Jangan ke kita setelah ada masalah karena kami hanya bisa melindungi ketika Anda mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ujarnya.

Sementara itu, Indonesia saat ini telah memiliki satu decacorn dan tiga unicorn (startup dengan valuasi USD 1 juta bahkan lebih) yakni Gojek, Traveloka, Tokopedia dan Bukalapak. Sedangkan, jumlah total startup Indonesia dicatat startupranking.com sebanyak 2.101.

Kendati demikian, belum banyak startup yang melakukan pendaftaran untuk kekayaan intelektual.

Selain itu, hadir sebagai narasumber lainnya pada acara tersebut adalah Direktur Merek dan Indikasi Geografi, Fathlurachman; Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti; dan Kepala Sub Dit. Palayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya