Pelindungan KI Tentukan Arah Investasi, DJKI Perkuat Sinergi dengan Denmark

Jakarta - Penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi kunci utama dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus menegaskan komitmennya untuk menjadikan KI sebagai instrumen strategis yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan berdaya saing global. Hal ini disampaikan dalam agenda Roundtable Discussion with Indonesian and Danish Companies di Jakarta, 13 April 2026.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menjelaskan bahwa arah kebijakan DJKI kini difokuskan pada penguatan komersialisasi KI dan kepastian hukum sebagai fondasi utama ekosistem investasi yang sehat. Menurutnya, pelindungan KI yang optimal akan memberikan rasa aman bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa penguatan pelindungan KI merupakan langkah strategis yang tidak terpisahkan dari perkembangan industri dan bisnis modern. DJKI saat ini tengah memprioritaskan transformasi digital melalui rencana peluncuran Super Apps berbasis kecerdasan buatan (AI) guna mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan, melindungi, serta memanfaatkan nilai ekonomi dari KI.

“Capaian positif sepanjang tahun 2025 menjadi pijakan bagi kami untuk naik kelas. Dengan kenaikan penyelesaian perkara hingga 34,72 persen serta realisasi PNBP yang melampaui target, efisiensi layanan kini diarahkan untuk langsung berdampak pada kesejahteraan inovator,” ujar Yasmon.

Lebih lanjut, Yasmon memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, DJKI mencatatkan 412.243 permohonan KI dengan 429.343 penyelesaian. Indonesia juga menempati posisi tertinggi di kawasan ASEAN dengan 249 indikasi geografis domestik. Di sisi penegakan hukum, DJKI telah mengeluarkan 885 rekomendasi penutupan situs serta menyelesaikan 66 kasus sengketa KI sebagai bentuk komitmen terhadap pelindungan yang berkelanjutan.

Penguatan sistem KI nasional juga didukung melalui kerja sama internasional. Director General of Danish Patent and Trademark Office Sune Stampe Sørensen, menyampaikan bahwa kolaborasi bilateral antara Indonesia dan Denmark telah berkembang menjadi proyek mandiri yang akan berlangsung selama tiga tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan kapasitas teknis di bidang paten, desain industri, merek, serta penegakan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Sune menekankan bahwa sistem pelindungan KI yang kuat merupakan salah satu prasyarat penting bagi Indonesia dalam proses menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Standar global yang ditetapkan OECD menuntut adanya rezim pelindungan dan penegakan hukum KI yang efektif dan terintegrasi.

“Perusahaan dengan KI yang terproteksi memiliki performa ekspor yang jauh lebih tangguh. Kami siap mendukung Indonesia memperkuat koordinasi antara DJKI, Bea Cukai, Kepolisian, hingga Kejaksaan Agung untuk meningkatkan kapasitas penegakan hukum guna memenuhi standar global tersebut,” tutur Sune.

Sementara itu, Duta Besar Denmark untuk Indonesia, Sten Frimodt Nielsen, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari kemitraan strategis jangka panjang yang telah terjalin sejak 2020 dan diperkuat melalui Nota Kesepahaman pada Juli 2025. Ia menilai KI sebagai elemen penting dalam mendorong inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kami melihat komitmen besar dalam memperkuat pelindungan KI di Indonesia. Sinergi ini akan menjadi jembatan bagi masuknya investasi berkualitas di sektor-sektor berbasis inovasi,” pungkas Sten.

Sebagai tambahan informasi turut hadir sebagai narasumber Novo Nordisk, Eka Sezio Perdana Syam, Paragon, Yanne Sukmadewi SH MH/General Counsel, Lego, Ardi Hendharto, Hilmi Adrianto - Head of Public Policy, TikTok Indonesia and Tokopedia



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya