Pelindungan Kekayaan Intelektual untuk Seni Musik Tradisi di Era Kekinian

Jakarta - Musisi tradisi kenamaan Indonesia, Gilang Ramadhan, menegaskan pentingnya pelindungan karya musik tradisional Indonesia dalam menghadapi perkembangan era digital. Menurutnya, tanpa pelindungan yang tepat, karya musik yang bersumber dari tradisi dapat dengan mudah diklaim atau disalahgunakan oleh pihak lain. Karena itu, ia mengajak generasi muda dan seluruh pelaku seni untuk menjaga, memodernisasi, dan mendigitalisasi musik tradisi agar tetap relevan dan terlindungi secara hukum.

“Sekarang di era digital tidak ada batasan di bumi ini. Musik tradisi bisa terdengar dari mana saja. Tapi kalau tidak dikelola dengan manajemen modern dan tidak dilindungi, musik yang kekunoan bisa saja diklaim sebagai kekinian oleh pihak lain,” ujar Gilang Ramadan. Ia menambahkan bahwa musik tradisi harus dikemas dengan perspektif kekinian agar lebih menarik bagi generasi muda, sembari tetap menjaga akar budayanya.

Pelindungan karya musik tradisional sangat penting dalam konteks kekayaan intelektual (KI). Melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berbasis musik tradisi, pelaku seni kini dapat mengelola hak ekonomi mereka dengan lebih terstruktur. “Kami punya data musisi-musisi tradisi, termasuk yang tinggal di luar negeri. Data ini penting untuk pelindungan hak cipta dan agar mereka bisa mendapatkan haknya jika karya mereka digunakan di sanggar atau pertunjukan lain,” lanjut Gilang.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah rendahnya pemahaman para pemain musik tradisi terhadap nilai ekonomis karya mereka. “Banyak dari mereka yang hanya berpikir untuk tampil sesaat, belum sampai pada pemikiran jangka panjang. Maka dari itu, kami dari LMK terus melakukan sosialisasi bahkan ke daerah-daerah terpencil, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti,” tambahnya.

Sebagai strategi penguatan, Gilang mendorong adanya regulasi daerah yang mendukung eksistensi musik tradisi. “Saya ajak bupati dan kepala dinas untuk membuat perda agar 50% musik yang diputar di wilayahnya berasal dari daerah sendiri. Musik itu harus sering didengar agar disukai,” jelasnya. Dengan eksposur yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri, musik tradisi Indonesia diharapkan dapat menjadi tren baru yang berkelanjutan.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkum, Agung Damarsasongko, juga menekankan pentingnya pelindungan terhadap seni tradisi. “Musik tradisi merupakan bagian dari identitas bangsa. Pelindungan kekayaan intelektual bisa dilakukan dalam dua skema, yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk warisan budaya turun temurun, dan hak cipta untuk karya baru hasil modifikasi seni tradisi,” ungkapnya.

Pelindungan dan pengembangan musik tradisi menjadi bagian penting dalam menjaga keberagaman budaya Indonesia. Dari Sabang hingga Merauke, Indonesia kaya akan seni tradisi yang harus dikenalkan kepada dunia secara bermartabat dan profesional.

“Ayolah kita pertahankan musik tradisi. Gabung di LMK berbasis musik tradisional dan mulai kelola karya dengan serius,” pungkas Gilang.

 



LIPUTAN TERKAIT

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Gelar Webinar OKE KI: Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu Bersama Makki Omar Parikesit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, menyelenggarakan kegiatan Webinar Obrolan Kreatif dan Edukatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dengan mengangkat tema “Pentingnya Lisensi Penggunaan Musik dan Lagu” Kegiatan ini menghadirkan narasumber Makki Omar Parikesit, Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional LMKN, pada Senin, 2 Juni 2025.

Senin, 2 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi Kantor Wilayah Sumatera Selatan Terkait Layanan dan Pelaporan Capaian Kinerja

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Senin, 02 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kunjungan yang bertujuan untuk koordinasi layanan kekayaan intelektual (KI) di wilayah serta pelaporan capaian kinerja bidang KI ini dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Sumatera Selatan Agato Simamora, dan diterima oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. (CRZ)

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya