DJKI Gelar Audiensi Bahas Percepatan Pendaftaran Indikasi Geografis

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.

Percepatan ini menjadi penting untuk dibahas karena Indonesia menempati urutan keempat diantara negara ASEAN dalam hal permohonan indikasi geografis terbanyak sepanjang 2024.

“Kita perlu diskusi bersama, untuk mengevaluasi apakah peraturan indikasi geografis yang kita punya ini, baik secara undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, sudah cukup memberikan kemudahan atau belum,” tutur Razilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis Awang Maharijaya menyampaikan bahwa pada dasarnya produk-produk indikasi geografis harus memiliki unsur originalitas, kualitas, reputasi dan karakteristik. Selain memiliki reputasi sebagai poin utama, kualitas dan karakteristik juga tak kalah penting.

“Pada beberapa negara, kerap ditemukan perdebatan dan perbandingan diantara produk indikasi geografis serupa, baik dari segi ciri khas yang tampak maupun hasil uji laboratorium. Inilah yang menyebabkan proses pemeriksaan menjadi lebih lama,” jelas Awang.

Ia menekankan bahwa kejelasan dan ketegasan standar kualitas produk indikasi geografis harus menjadi perhatian. Hal ini bertujuan menjadikan produk indikasi geografis memiliki reputasi sehingga konsumen tidak kecewa oleh standar kualitas yang sudah ditetapkan.

Mengakhiri pertemuan tersebut, Razilu menegaskan pentingnya langkah-langkah perbaikan untuk mendorong peningkatan jumlah permohonan indikasi geografis di Indonesia. Ia mengatakan bahwa langkah perbaikan ini dilakukan demi mendongkrak lebih banyak lagi permohonan indikasi geografis di masa depan.

“Dan satu hal yang paling memberikan motivasi kepada kita, karena Pak Menteri sangat peduli dan memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan Indikasi Geografis. Kita harus berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai yang terdepan di ASEAN dalam hal pendaftaran indikasi geografis,” pungkas Razilu. 

 



LIPUTAN TERKAIT

KBP Putuskan Tiga Banding Paten: Arcellx Diterima, Dua Ditolak

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten. Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI pada 13 November 2025, KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.

Kamis, 13 November 2025

DJKI Bahas Strategi Percepatan Permohonan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permohonan Indikasi Geografis pada Senin, 10 November 2025 di Gedung DJKI, Jakarta. Rapat ini membahas proses penanganan permohonan indikasi geografis serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam prosesnya.

Senin, 10 November 2025

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI: Wujud Profesionalisme dan Transformasi Digital Pelayanan KI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui Pelantikan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Pranata Komputer di Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) pada Senin, 10 November 2025.

Senin, 10 November 2025

Selengkapnya