Pelindungan Kekayaan Intelektual: Kunci Peningkatan Nilai Bisnis

Jakarta – Pernahkah kita bertanya-tanya tentang mengapa sebuah merek bisa begitu membekas dalam ingatan? Sehingga ketika membeli produk tersebut, kita tidak lagi menyebutkan jenis barangnya tetapi lebih kepada nama mereknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum Razilu dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI) hadir dalam setiap aspek kehidupan manusia. Tanpa disadari, manusia senantiasa berinteraksi dengan berbagai bentuk KI dalam kesehariannya.

“Ketika kita dihadapkan dengan dua botol air minum kemasan di atas meja, botol yang satu memiliki label, sementara botol lainnya tidak, maka alam bawah sadar kita akan secara otomatis menuntun tangan kita untuk mengambil air dari botol berlabel. Bagaimana ini bisa terjadi? Jawabannya terletak pada KI,” terang Razilu.

Secara sederhana, pelindungan KI dapat dianalogikan sebagaimana segel pada tutup botol sebuah air minum kemasan, keberadaannya merupakan garansi kualitas atas suatu barang atau jasa yang digunakan.

Dampak positif lainnya dari pelindungan KI dapat ditemukan pada produk-produk indikasi geografis (IG) Indonesia sebagaimana turut disampaikan Hermansyah Siregar selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

“Peningkatan nilai jual berbagai produk setelah terdaftar sebagai produk IG contohnya adalah Garam Amed dari Bali yang awalnya Rp4.000/kg kini menjadi Rp35.000/kg. Produk lainnya ada Kopi Gayo dari Aceh yang nilai jualnya menembus angka Rp120.000/kg dari nilai awalnya Rp50.000/kg," ucap Hermansyah.

Hingga kini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelindungan KI. Berbagai program unggulan seperti Guru KI (RuKI) dan DJKI Mendengar dan Mengedukasi telah sukses dilaksanakan. Ke depannya, DJKI juga sudah menyiapkan berbagai program unggulan yang tentunya akan dilaksanakan demi mendorong visi pemerintah yaitu Asta Cita.

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya