Pelanggaran Kekayaan Intelektual: Ancaman Serius bagi Kreativitas dan Inovasi

Pelanggaran hak kekayaan intelektual (KI) merusak ekosistem kreatif dan menghambat inovasi di Indonesia. Dalam webinar IP Talks seri kedelapan yang digelar pada 8 Januari 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelanggaran KI bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam daya saing industri kreatif nasional.  

Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Achmad Iqbal Taufiq, mengungkapkan bahwa pelanggaran KI kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan karya secara keseluruhan, sebagian, hingga substansial tanpa izin.

“Tindakan seperti ini merusak ekosistem kreatif, menghambat pencipta untuk terus berkarya, dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global,” jelas Iqbal.  

Selain merugikan secara moral, pelanggaran KI juga mengakibatkan kehilangan hak ekonomi yang signifikan bagi pencipta. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).  

Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Stevanus Rionaldo, menyoroti pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari potensi pelanggaran. Dengan inovasi sistem POP HC, proses pencatatan kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit, jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 bulan.  

Pada kesempatan tersebut, Rio turut membagikan kiat-kiat pengajuan pencatatan hak cipta melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat. 

“Kiat pertama kunjungi laman website hakcipta.dgip.go.id, kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung, Kemudian, mengisi formulir permohonan dengan benar dan teliti,” jelas Rio.

Kiat selanjutnya yaitu memilih jenis ciptaan dalam modul KI pada Bab III tahun 2020. Setelah itu melakukan pembayaran kode billing, dan kiat terakhir adalah mengunduh sertifikat pencatatan pada inbox akun hak ciptanya. Ia juga menambahkan bahwa biaya pencatatan hak cipta yang berlaku sejak 18 Desember 2024 hanya Rp200.000, menjadikannya terjangkau bagi masyarakat luas.  

Sebagai bentuk upaya dari pelindungan KI, DJKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web yang melanggar hak cipta serta menyediakan mekanisme mediasi dan penyelesaian hukum untuk kasus pelanggaran.  

“Dengan pelindungan KI yang optimal, Indonesia dapat terus memacu inovasi, menjaga kreativitas, dan mengukuhkan posisinya dalam peta industri kreatif dunia”, pungkas Rio. (SGT/KAD)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

Selengkapnya