Pelaku UMKM Bali Sambut Gembira Layanan Konsultasi di Mobile IP Clinic

Bali - Masyarakat Bali menyambut baik kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali pada tanggal 21 hingga 25 Maret 2022 di Prime Plaza Hotel Bali.

“Kami sangat terbantu sekali dengan kegiatan ini, kalau dulu kami masih ngawang-ngawang saja, di mana, bagaimana mengurusnya, sekarang sudah lebih diarahkan,” ujar Made Yasdana, pemohon Merek.

Menurut Made, melalui kegiatan ini pula, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali merasa terbantu dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dari segi keringanan biaya yang telah diberikan oleh negara, yaitu hanya sebesar Rp500.000 untuk pemohon dari UMKM dari Rp1.800.000 yang harus dibayarkan untuk pemohon umum.

Selain itu, melalui pelindungan merek ini, semakin membuat para pelaku usaha, khususnya UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan rasa aman dan jelas.

“Jadi kami UMKM di Bali sekarang ingin bertumbuh, dengan adanya kemudahan fasilitas pendaftaran merek ini, supaya lebih bagus dan aman, apalagi dibantu dengan keringanan biaya itu sangat membantu UMKM, jadi kejelasan kami ke depan dalam mengembangkan usaha akan lebih jelas dan terbantu, terima kasih ya,” terang Made.



Antusias pelaku usaha UMKM di Bali ini terlihat dari masuknya sejumlah permohonan merek yang didominasi oleh pemohon dari UMKM.

“Hampir seluruhnya UMKM (permohonan merek), mereka saling mengabarkan dari grup ke grup juga acara ini, bahkan mereka sangat excited sekali dengan kegiatan ini,” kata Rizki Saputra, pemeriksa Merek Ahi Muda DJKI.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Rizki juga mengharapkan dengan adanya Mobile IP Clinic ini, masyarakat di daerah-daerah dapat terbantu dalam memahami dasar dan fungsi dari pendaftaran atau pencatatan KI, khususnya di bidang merek.

“Pertama, diharapkan pemohon di daerah sadar akan pentingnya pendaftaran merek, mereka paham fungsinya pendaftaran merek itu seperti apa, apa bedanya dengan permohonan paten dan hak cipta,” harap Rizki.

“Yang kedua mereka tahu kelanjutan mereknya seperti apa setelah didaftar dan diharapkan kelanjutan produk dan usaha mereka lebih maju lagi dengan adanya pendaftaran merek ini,” pungkas Rizki.

Selain dilaksanakan sosialisasi tentang KI pada hari pertama, Mobile IP CLinic di Bali ini juga telah dipersiapkan sarana konsultasi untuk permohonan KI seperti Paten, Merek, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Desain Industri dan Indikasi Geografis.



Masyarakat Bali yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI yang dimiliki dapat melakukan konsultasi atau pendampingan layanan langsung oleh pemeriksa dari DJKI.

Sebagai informasi Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia sesuai jadwal yang sudah ditentukan, untuk wilayah berikutnya akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Papua pada bulan April mendatang. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya