Pelaku UMKM Bali Sambut Gembira Layanan Konsultasi di Mobile IP Clinic

Bali - Masyarakat Bali menyambut baik kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali pada tanggal 21 hingga 25 Maret 2022 di Prime Plaza Hotel Bali.

“Kami sangat terbantu sekali dengan kegiatan ini, kalau dulu kami masih ngawang-ngawang saja, di mana, bagaimana mengurusnya, sekarang sudah lebih diarahkan,” ujar Made Yasdana, pemohon Merek.

Menurut Made, melalui kegiatan ini pula, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bali merasa terbantu dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek dari segi keringanan biaya yang telah diberikan oleh negara, yaitu hanya sebesar Rp500.000 untuk pemohon dari UMKM dari Rp1.800.000 yang harus dibayarkan untuk pemohon umum.

Selain itu, melalui pelindungan merek ini, semakin membuat para pelaku usaha, khususnya UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan rasa aman dan jelas.

“Jadi kami UMKM di Bali sekarang ingin bertumbuh, dengan adanya kemudahan fasilitas pendaftaran merek ini, supaya lebih bagus dan aman, apalagi dibantu dengan keringanan biaya itu sangat membantu UMKM, jadi kejelasan kami ke depan dalam mengembangkan usaha akan lebih jelas dan terbantu, terima kasih ya,” terang Made.



Antusias pelaku usaha UMKM di Bali ini terlihat dari masuknya sejumlah permohonan merek yang didominasi oleh pemohon dari UMKM.

“Hampir seluruhnya UMKM (permohonan merek), mereka saling mengabarkan dari grup ke grup juga acara ini, bahkan mereka sangat excited sekali dengan kegiatan ini,” kata Rizki Saputra, pemeriksa Merek Ahi Muda DJKI.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Rizki juga mengharapkan dengan adanya Mobile IP Clinic ini, masyarakat di daerah-daerah dapat terbantu dalam memahami dasar dan fungsi dari pendaftaran atau pencatatan KI, khususnya di bidang merek.

“Pertama, diharapkan pemohon di daerah sadar akan pentingnya pendaftaran merek, mereka paham fungsinya pendaftaran merek itu seperti apa, apa bedanya dengan permohonan paten dan hak cipta,” harap Rizki.

“Yang kedua mereka tahu kelanjutan mereknya seperti apa setelah didaftar dan diharapkan kelanjutan produk dan usaha mereka lebih maju lagi dengan adanya pendaftaran merek ini,” pungkas Rizki.

Selain dilaksanakan sosialisasi tentang KI pada hari pertama, Mobile IP CLinic di Bali ini juga telah dipersiapkan sarana konsultasi untuk permohonan KI seperti Paten, Merek, Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Desain Industri dan Indikasi Geografis.



Masyarakat Bali yang akan mendaftarkan atau mencatatkan permohonan KI yang dimiliki dapat melakukan konsultasi atau pendampingan layanan langsung oleh pemeriksa dari DJKI.

Sebagai informasi Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia sesuai jadwal yang sudah ditentukan, untuk wilayah berikutnya akan dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Papua pada bulan April mendatang. (daw/dit)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya