Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Mendapatkan Modal Usaha Dengan Mudah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) bersama dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) melakukan rapat terkait Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI pada hari Jumat, (16/07/21) secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Demi mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.

Dengan demikian DJKI dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf bersinergi dalam membahas persiapan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019 yang berisikan tentang skema pembiayaan berbasis KI, sehingga KI yang sudah didaftar bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. 

Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kl merupakan stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif karena dapat mengoptimalkan potensi masyarakat dengan melakukan pemanfaatan KI hasil kreativitas dan pelindungan terhadap pelaku di bidang ekonomi kreatif.

Aturan ini dibuat dengan maksud untuk menguatkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI sehingga dengan adanya RPP ini dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. 

Dari rapat ini, diharapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak agar dapat mencapai salah satu cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan sistem KI di Indonesia bisa terwujud dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dan pelaku ekonomi kreatif juga mendapatkan perhatian khusus. 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya