Pelaku Ekonomi Kreatif Bisa Mendapatkan Modal Usaha Dengan Mudah

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) bersama dengan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf RI) melakukan rapat terkait Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis KI pada hari Jumat, (16/07/21) secara virtual melalui aplikasi Zoom. 

Demi mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, Indonesia harus mengoptimalkan seluruh sumber daya ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Dalam pelaksanaannya, pengembangan Ekonomi Kreatif mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif, dan sinergitas di antara pemangku kepentingan.

Dengan demikian DJKI dan Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf bersinergi dalam membahas persiapan RPP UU Ekonomi kreatif No. 24 tahun 2019 yang berisikan tentang skema pembiayaan berbasis KI, sehingga KI yang sudah didaftar bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. 

Perancangan dan pengembangan skema pembiayaan serta sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis Kl merupakan stimulus pengembangan ekosistem ekonomi kreatif karena dapat mengoptimalkan potensi masyarakat dengan melakukan pemanfaatan KI hasil kreativitas dan pelindungan terhadap pelaku di bidang ekonomi kreatif.

Aturan ini dibuat dengan maksud untuk menguatkan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis KI sehingga dengan adanya RPP ini dapat memudahkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. 

Dari rapat ini, diharapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak agar dapat mencapai salah satu cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif dan sistem KI di Indonesia bisa terwujud dengan baik sehingga kebutuhan masyarakat dapat terakomodir dan pelaku ekonomi kreatif juga mendapatkan perhatian khusus. 


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya