Mamuju – Sulawesi Barat memiliki potensi paten yang cukup menjanjikan, banyak inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat Sulawesi Barat, tetapi belum semua terpetakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga banyak masyarakat belum cukup mengetahui tentang cara mendapatkan pelindungan hukum untuk inovasinya.
Saat ini Sulawesi Barat sendiri hanya memiliki 4 permohonan paten dan 3 diantaranya sudah granted atau telah diberikan patennya. Hal ini menunjukan bahwa meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang besar terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetapi masih sedikit sekali yang memanfaatkan kekayaan intelektualnya khususnya paten.
Oleh karena itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan lanjutan Patent One Stop Service (POSS) Sulawesi Barat pada 26-29 Februari 2024 di Hotel D’Maleo, Mamuju, Sulawesi Barat.
Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI Alex Rahman mengatakan fokus kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang paten dari awal permohonan hingga langkah hukum apa yang harus ditempuh untuk melindungi patennya apabila terjadi pembajakan.
“Ini merupakan upaya pro-aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik untuk dapat dilindungi serta mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh inventor di daerah”, ucap Alex.
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan, selain menyelenggarakan sosialisasi tentang paten, kegiatan ini juga memberikan pendampingan pendaftaran permohonan paten, penyusunan spesifikasi permohonan paten, penyempurnaan penulisan deskripsi paten hingga menjadi dokumen final untuk keperluan penyelesaian pemeriksaan substantif paten, layanan hukum paten, hingga pendampingan mengenai pemeliharaan paten agar paten tetap dilindungi sampai berakhirnya masa pelindungannya.
“Pada kesempatan ini juga akan dilangsungkan asistensi drafting kepada 19 inventor, diharapkan para inventor di Sulawesi Barat akan terus bertambah. Selain itu, melalui semoga kegiatan ini dapat mempercepat proses penyelesaian permohonan patennya”, tutur Alex
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat Rahendro Jati sangat mengapresiasi kegiatan POSS yang dilakukan oleh DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.
“Hadirin semuanya ayo manfaatkan kesempatan ini, kehadiran rekan-rekan dari DJKI ini akan membantu kita untuk menyelesaikan permasalahan yang kita temui saat membuat permohonan paten”, jelas Rahendro
Rahendro juga mengingatkan untuk terus menggali potensi inovasi-inovasi yang ada karena wilayah Sulawesi Barat ini memiliki potensi hasil laut khususnya ikan yang sangat besar, tapi bagaimana kita bisa memanfaatkan potensi tersebut dari sisi kekayaan intelektualnya terutama di bidang paten.
"Kemarin saya coba penelusuran paten terkait inovasi pengasapan ikan, ternyata ada banyak sekali. Sebenarnya Ini bisa dijadikan referensi oleh masyarakat Sulawesi Barat untuk membuat inovasi dengan memanfaatkan hasil laut tersebut", tutur Rahendro
“Harapannya semoga ini dapat menjadi sebuah langkah besar untuk menjadikan kekayaan intelektual khususnya paten sebagai penggerak ekonomi di Sulawesi Barat,” pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025