Bandar Lampung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar program Paten One Stop Service (POSS) di Provinsi Lampung. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan permohonan paten dalam negeri dan meningkatkan jumlah permohonan paten di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing dalam sambutannya mengungkapkan bahwa potensi pendaftaran paten di Lampung masih sangat besar. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penduduk yang mencapai 9.176.546 jiwa dan 15 kabupaten/kota di Lampung. Namun, hingga saat ini, baru 160 paten yang terdaftar di Lampung dari tahun 2020 hingga 2024.
“Jumlah ini masih sangat sedikit dibandingkan dengan potensi yang ada. Oleh karena itu, POSS hadir untuk mendorong para inventor di Lampung untuk mendaftarkan invensinya dan mendapatkan pelindungan hukum,” ujar Sorta.
Salah satu tantangan yang dihadapi inventor dalam mendaftarkan paten adalah penyusunan dokumen deskripsi. Untuk itu, POSS menyediakan pendampingan langsung kepada para inventor, mulai dari tahapan penyusunan deskripsi, pengajuan permohonan pendaftaran, hingga penyampaian dokumen kelengkapan yang diperlukan.
Pada POSS Lampung 2024, sebanyak 42 inventor menerima sertifikat paten setelah menyelesaikan seluruh tahapan prosedur pendaftaran. Sorta berharap keberhasilan para inventor ini dapat menjadi contoh dan pemicu bagi para peneliti lainnya untuk menghasilkan invensi dan melindunginya dengan pendaftaran paten.
“Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Melalui POSS, kami ingin memberikan kemudahan bagi para inventor di Lampung untuk mendaftarkan invensinya dan mendapatkan haknya,” tutur Sorta.
Sorta juga menyampaikan terima kasih kepada DJKI atas terselenggaranya POSS Lampung 2024. “Semoga melalui kegiatan ini, jumlah pendaftaran paten di Lampung dapat meningkat secara signifikan,” harapnya.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan ini juga diserahkan 5 sertifikat paten untuk Sentra KI Universitas Teknokrat Indonesia, Sentra KI Universitas Lampung, Institut Teknologi Lampung, Politeknik Negeri Lampung serta PT. Bukit Asam, Tbk. Unit Pelabuhan Tarahan yang diberikan dalam kunjungan industri yang dilaksanakan di PT. Bukit Asam pada tanggal 1 Juli 2024.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025