Paten Domestik Meningkat, Sayang Tidak Komersial

Yogyakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan bila dilihat dari jumlah permohonan paten domestik yang didaftarkan. Akan tetapi, Ia menyayangkan kebanyakan dari permohonan paten tersebut tidak dikomersialisasikan.

"Saya selalu mengulang-ulang untuk menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini harus selalu dilekatkan dengan nilai ekonomi, karena kalau tidak, khususnya di dalam penelitian-penelitian teknologi maka ia hanya akan sebatas hasil riset untuk kepentingan akademis saja," ucap Freddy.

Hal tersebut disampaikannya saat menutup kegiatan Safari Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di kota kedua yang berlangsung di Yogyakarta pada hari Rabu, (24/3/2021).

Menurut Freddy, setiap invensi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, akan tetapi berlanjut untuk diproduksi.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ungkapnya.

Senada dengan Dirjen KI, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan kebanyakan para peneliti yang berasal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Perguruan Tinggi mendaftarkan patennya hanya untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat akademisi ataupun untuk kebutuhan penilaian akreditasi.

"Padahal kalau kita bicara paten, bicara kekayaan intelektual, maka kita berbicara mengenai hak ekonomi," kata Dede Mia Yusanti.

Dede berpesan, untuk menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik untuk dapat dikomersialisasikan, para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya.

“Jangan mengabaikan penggunaan dokumen-dokumen paten dalam melakukan penelitian. Itu adalah salah satu kuncinya, karena di dalam dokumen paten itu terdapat informasi ter-up to date mengenai teknologi tertentu,” kata Dede.

Pada kegiatan Safari Paten ini, DJKI juga melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Achmad Dahlan dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Setelah penandatangan PKS ini, Freddy Harris berharap permohonan kekayaan intelektual dari kedua Perguruan Tinggi tersebut dapat meningkat.

“Bahwa kami juga akan membantu percepatan permohonan KI khususnya di paten-paten sederhana,” tuturnya.

Melalui Safari Paten ini, DJKI berharap para peserta yang berasal dari Lembaga Litbang, Universitas, dan pelaku usaha yang memiliki paten dapat merasa terbantu dengan adanya diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya