Paten Domestik Meningkat, Sayang Tidak Komersial

Yogyakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan kesadaran akan pentingnya pelindungan paten di Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan bila dilihat dari jumlah permohonan paten domestik yang didaftarkan. Akan tetapi, Ia menyayangkan kebanyakan dari permohonan paten tersebut tidak dikomersialisasikan.

"Saya selalu mengulang-ulang untuk menyampaikan bahwa kekayaan intelektual ini harus selalu dilekatkan dengan nilai ekonomi, karena kalau tidak, khususnya di dalam penelitian-penelitian teknologi maka ia hanya akan sebatas hasil riset untuk kepentingan akademis saja," ucap Freddy.

Hal tersebut disampaikannya saat menutup kegiatan Safari Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM di kota kedua yang berlangsung di Yogyakarta pada hari Rabu, (24/3/2021).

Menurut Freddy, setiap invensi yang dihasilkan tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran saja, akan tetapi berlanjut untuk diproduksi.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat secara massal dengan kualitas yang sama dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif dan menjawab keperluan publik,” ungkapnya.

Senada dengan Dirjen KI, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan kebanyakan para peneliti yang berasal dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang) dan Perguruan Tinggi mendaftarkan patennya hanya untuk kepentingan syarat kenaikan pangkat akademisi ataupun untuk kebutuhan penilaian akreditasi.

"Padahal kalau kita bicara paten, bicara kekayaan intelektual, maka kita berbicara mengenai hak ekonomi," kata Dede Mia Yusanti.

Dede berpesan, untuk menghasilkan invensi yang dibutuhkan publik untuk dapat dikomersialisasikan, para peneliti dapat memanfaatkan dokumen-dokumen paten yang telah habis masa pelindungannya.

“Jangan mengabaikan penggunaan dokumen-dokumen paten dalam melakukan penelitian. Itu adalah salah satu kuncinya, karena di dalam dokumen paten itu terdapat informasi ter-up to date mengenai teknologi tertentu,” kata Dede.

Pada kegiatan Safari Paten ini, DJKI juga melakukan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Universitas Achmad Dahlan dan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Yogyakarta tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Setelah penandatangan PKS ini, Freddy Harris berharap permohonan kekayaan intelektual dari kedua Perguruan Tinggi tersebut dapat meningkat.

“Bahwa kami juga akan membantu percepatan permohonan KI khususnya di paten-paten sederhana,” tuturnya.

Melalui Safari Paten ini, DJKI berharap para peserta yang berasal dari Lembaga Litbang, Universitas, dan pelaku usaha yang memiliki paten dapat merasa terbantu dengan adanya diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya