Partisipasi DJKI di Bulan Inovasi Universitas Indonesia

Jakarta - “Saat ini terjadi pergeseran kepemilkan bentuk aset. Semula orang kerap menyimpan aset dalam bentuk tangible, saat ini orang memilih menyimpan dalam bentuk intangible. Salah satunya seperti aset kekayaan intelektual,” kata Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang , Dede Mia Yusanti.

Hal tersebut disampaikan Dede saat menjadi narasumber Webinar Bulan Inovasi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada Selasa (10/8/2021).

Perkembangan ekonomi kreatif begitu pesat serta menjadi pendukung pembangunan ekonomi nasional tidak terlepas dari kontribusi adanya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

Dede menyampaikan bahwa beragam bidang KI yaitu hak cipta, desain industri, merek, dan paten memiliki nilai kebermanfaatan sesuai fungsi dan tingkat kesulitan sehingga layak untuk dilindungi.

“Jenis KI ada dua yaitu KI komunal dan KI personal. KI komunal seperti Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. KI personal meliputi Hak Cipta dan Hak Terkait, dan KI Industri seperti paten, merek, dan desain indutri. Sifat pelindungan KI pun berbeda-beda, yaitu secara konstitutif melalui pendaftaran dan bersifat first to file, serta deklaratif, yang mana pelindungannya sejak diekspresikan atau diumumkan ke publik, dan kerahasiaan selama rahasianya terjaga,” jelas Dede.

Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2019 telah menjadi masa sulit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia, khususnya dalam hal finansial. Namun di sektor tertentu, pandemi ini nyata menjadi ‘keajaiban’ bagi beberapa pihak yang dapat memanfaatkan keadaan secara bijaksana dengan berkreasi dan menghasilkan inovasi.

“Inovasi yang baik dan inovatif akan bermanfaat sebagai aset KI kita jika dikelola dengan baik. Dalam pengelolaannya, komersialisasi KI sangat penting, karena KI tanpa komersilasi tidak akan menjadi aset. Komersialisasi dapat dilakukan dengan lisensi dan waralaba,” ungkap Dede yang sekaligus menutup materi webinar tersebut. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya