Partisipasi DJKI di Bulan Inovasi Universitas Indonesia

Jakarta - “Saat ini terjadi pergeseran kepemilkan bentuk aset. Semula orang kerap menyimpan aset dalam bentuk tangible, saat ini orang memilih menyimpan dalam bentuk intangible. Salah satunya seperti aset kekayaan intelektual,” kata Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang , Dede Mia Yusanti.

Hal tersebut disampaikan Dede saat menjadi narasumber Webinar Bulan Inovasi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia pada Selasa (10/8/2021).

Perkembangan ekonomi kreatif begitu pesat serta menjadi pendukung pembangunan ekonomi nasional tidak terlepas dari kontribusi adanya pelindungan kekayaan intelektual (KI). 

Dede menyampaikan bahwa beragam bidang KI yaitu hak cipta, desain industri, merek, dan paten memiliki nilai kebermanfaatan sesuai fungsi dan tingkat kesulitan sehingga layak untuk dilindungi.

“Jenis KI ada dua yaitu KI komunal dan KI personal. KI komunal seperti Sumber Daya Genetik dan Indikasi Geografis. KI personal meliputi Hak Cipta dan Hak Terkait, dan KI Industri seperti paten, merek, dan desain indutri. Sifat pelindungan KI pun berbeda-beda, yaitu secara konstitutif melalui pendaftaran dan bersifat first to file, serta deklaratif, yang mana pelindungannya sejak diekspresikan atau diumumkan ke publik, dan kerahasiaan selama rahasianya terjaga,” jelas Dede.

Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun 2019 telah menjadi masa sulit bagi masyarakat dunia termasuk Indonesia, khususnya dalam hal finansial. Namun di sektor tertentu, pandemi ini nyata menjadi ‘keajaiban’ bagi beberapa pihak yang dapat memanfaatkan keadaan secara bijaksana dengan berkreasi dan menghasilkan inovasi.

“Inovasi yang baik dan inovatif akan bermanfaat sebagai aset KI kita jika dikelola dengan baik. Dalam pengelolaannya, komersialisasi KI sangat penting, karena KI tanpa komersilasi tidak akan menjadi aset. Komersialisasi dapat dilakukan dengan lisensi dan waralaba,” ungkap Dede yang sekaligus menutup materi webinar tersebut. (ver/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya