Pakaian Daerah Sidoarjo hingga Lontong Kupang Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal

Sidoarjo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur di Pendopo Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 14 Januari 2022.

Adapun surat pencatatan KIK yang diserahkan berjumlah 5(lima) yaitu, Pakaian Daerah Sidoarjo, Tari Banjar Kemuning, Udeng Pacul Gowang, Musik Patrol, dan Lontong Kupang. Surat pencatatan KIK ini diserahkan secara langsung oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), Razilu kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali yang didampingi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.

Dalam kesempatan ini, Razilu mengharapkan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk membangun daerahnya masing-masing dimulai dengan mengembangkan Kekayaan Intelektual (KI) yang berada di daerahnya masing-masing.

“Kalau ingin membangun daerah masing-masing, maka bangun kekayaan intelektual yang ada di daerah masing-masing,” ujar Razilu.

“Langkah selanjutnya setelah mempunyai produk-produk khas daerah yaitu mendapatkan hak dan pelindungan dari negara, buktinya adalah sertifikat atau surat pencatatan seperti Bandeng Asap Sidoarjo yang telah memiliki bukti sertifikat Indikasi Geografis (IG) yang tidak boleh ditiru oleh orang lain,” lanjut Razilu.

Razilu juga menegaskan tentang pentingnya mendapatkan pelindungan hukum atas KIK yang dimiliki oleh daerah, terutama produk-produk Indikasi Geografis (IG) melalui pendaftaran IG maupun pencatatan KIK yang saat ini dapat dilakukan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham pada masing-masing daerah dan dihimpun ke dalam Pusat Data Nasional KIK (PDN KIK).

Pembaruan PDN KIK merupakan salah satu dari program kerja prioritas nasional DJKI terkait KIK pada tahun 2021 yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam menginventarisasi KIK. Tanpa potensi yang terinventarisir dengan baik, Kekayaan intelektual Indonesia terancam diklaim oleh negara lain.

Selanjutnya, pada tahun 2022, DJKI akan mendirikan layanan KIK dengan memanfaatkan 33 Kanwil Kemenkumham. Untuk 2023, DJKI akan melakukan pemetaan terkait potensi ekonomi dari KIK, dan pada tahun 2024, DJKI berencana untuk membangun portal informasi dan peta ekonomi KIK.

Dalam kesempatan ini, Ahmad Muhdlor juga menyampaikan rasa terima kasih atas penyerahan surat pencatatan KIK serta mengharapkan agar kesempatan ini menjadi pelecut bagi masyarakat Sidoarjo untuk lebih memetakan potensi daerah sehingga dapat menjadi aset kuat daerahnya.

“Apresiasi dan merasa diorangkan terkait 4 (empat) KIK yang sudah dicatatkan, termasuk penghargaan untuk kabupaten Sidoarjo. Ini merupakan kebanggaan bagi kami, termasuk pelecut bagi kami untuk dapat memetakan potensi kekayaan Sidoarjo,” ungkap Ahmad. (daw/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya