Optimalkan Fungsi Pengelolaan Royalti, DJKI Gelar Diskusi Teknis LMK Musik dan Lagu

Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah membuat payung hukum terkait pengelolaan royalti bidang musik dan lagu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Namun, manajemen royalti tersebut dianggap belum sempurna. 

"Demi memajukan industri musik Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan. Dalam forum ini kita akan mendengar aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu. Semoga implementasi dari PP tersebut bisa lebih optimal," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, pada pembukaan acara yang digelar di Grand Mercure Bandung Setiabudi pada Kamis, 24 Maret 2022. 


Dalam acara ini, hadir Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh yang menjelaskan peran serta fungsi LMKN. Menurut Yurod, LMKN tetap harus hadir di tengah eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan royalti berjalan secara adil baik untuk pemilik hak cipta/terkait dan pengguna lagu/musik. 

"Tugas kami adalah menjalankan pengelolaan royalti yaitu penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," ujar Yurod dalam paparannya.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dengan pusat data lagu dan/musik dengan besaran tarif yang juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tahun 2015 dan 2016. Masing-masing SK tersebut tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) dan Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Selanjutnya, Jusak Setiono dari LMK SELMI menjelaskan cara pengguna musik/lagu membayarkan royalti. Besaran royalti yang harus dibayarkan menurutnya telah ditentukan berdasarkan SK Menkumham yang dibuat berdasarkan naskah akademik, perbandingan dengan negara lain, dan juga diskusi dengan asosiasi pengguna musik/lagu. Kemudian, pembayaran royalti harus dikirim ke rekening LMKN, baru kemudian akan didistribusikan oleh LMK untuk kemudian dibagikan lagi kepada para pemilik hak. 

“Sampai saat ini, kami perkirakan ada 5.393 anggota yang bergabung dengan LMK hak cipta seperti PELARI, RAI, WAMI, dan KCI. Sementara isu sisanya, ada 7 LMK yang menaungi 1.625 pemilik hak,” sambungnya.

Di sisi lain, Firman Siagian selaku penyanyi dan pencipta lagu berharap pemerintah akan menggunakan kemajuan teknologi untuk dapat mengumpulkan dan mendistribusikan royalti para seniman. 

“Sistemnya dulu belum bagus dibandingkan sekarang sudah bagus. Namun akan lebih bagus jika menggunakan kecanggihan teknologi sehingga penyanyi atau artis bisa melihat secara langsung hasil mereka,” harap Firman. 



Sebagai penutup Anggoro mengatakan bahwa kerja sama antara LMK dan pemerintah saja tidak cukup untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Perlu kesadaran para pengguna musik/lagu seperti hotel, karaoke, restoran, dan tempat publik komersial lainnya untuk menyokong keberhasilan implementasi PP 56 tahun 2021 ini. (kad/can)




LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya