Optimalkan Fungsi Pengelolaan Royalti, DJKI Gelar Diskusi Teknis LMK Musik dan Lagu

Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah membuat payung hukum terkait pengelolaan royalti bidang musik dan lagu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Namun, manajemen royalti tersebut dianggap belum sempurna. 

"Demi memajukan industri musik Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan. Dalam forum ini kita akan mendengar aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu. Semoga implementasi dari PP tersebut bisa lebih optimal," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, pada pembukaan acara yang digelar di Grand Mercure Bandung Setiabudi pada Kamis, 24 Maret 2022. 


Dalam acara ini, hadir Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh yang menjelaskan peran serta fungsi LMKN. Menurut Yurod, LMKN tetap harus hadir di tengah eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan royalti berjalan secara adil baik untuk pemilik hak cipta/terkait dan pengguna lagu/musik. 

"Tugas kami adalah menjalankan pengelolaan royalti yaitu penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," ujar Yurod dalam paparannya.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dengan pusat data lagu dan/musik dengan besaran tarif yang juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tahun 2015 dan 2016. Masing-masing SK tersebut tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) dan Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Selanjutnya, Jusak Setiono dari LMK SELMI menjelaskan cara pengguna musik/lagu membayarkan royalti. Besaran royalti yang harus dibayarkan menurutnya telah ditentukan berdasarkan SK Menkumham yang dibuat berdasarkan naskah akademik, perbandingan dengan negara lain, dan juga diskusi dengan asosiasi pengguna musik/lagu. Kemudian, pembayaran royalti harus dikirim ke rekening LMKN, baru kemudian akan didistribusikan oleh LMK untuk kemudian dibagikan lagi kepada para pemilik hak. 

“Sampai saat ini, kami perkirakan ada 5.393 anggota yang bergabung dengan LMK hak cipta seperti PELARI, RAI, WAMI, dan KCI. Sementara isu sisanya, ada 7 LMK yang menaungi 1.625 pemilik hak,” sambungnya.

Di sisi lain, Firman Siagian selaku penyanyi dan pencipta lagu berharap pemerintah akan menggunakan kemajuan teknologi untuk dapat mengumpulkan dan mendistribusikan royalti para seniman. 

“Sistemnya dulu belum bagus dibandingkan sekarang sudah bagus. Namun akan lebih bagus jika menggunakan kecanggihan teknologi sehingga penyanyi atau artis bisa melihat secara langsung hasil mereka,” harap Firman. 



Sebagai penutup Anggoro mengatakan bahwa kerja sama antara LMK dan pemerintah saja tidak cukup untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Perlu kesadaran para pengguna musik/lagu seperti hotel, karaoke, restoran, dan tempat publik komersial lainnya untuk menyokong keberhasilan implementasi PP 56 tahun 2021 ini. (kad/can)




LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya