Mudahkan Pelaku UMK Berbisnis, Kemenkumham Lakukan Kolaborasi Kekayaan Intelektual dengan Perseroan Perseorangan

Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.

“Melalui kolaborasi antara Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum terkait dengan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan,” kata Yasonna saat membuka kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali tahap 2 di Museum Puri Bali, Selasa, 14 Juni 2022.

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang mengusung konsep jemput bola ini dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas karya maupun produk usahanya.

“Kita me-launch program kita Mobile IP Clinic supaya pelayanan kami dapat bergerak cepat ke daerah-daerah melalui sistem jemput bola,” ujarnya.



Dengan begitu, Yasonna menuturkan MIC ini dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya melindungi KI. Sehingga dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.

Mengingat, permohonan KI di Indonesia dinilai masih rendah khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yaitu sekitar 11 persen yang baru terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 60 juta pelaku usaha UMKM.

Selain masyarakat dan pelaku UMK teredukasi dan terbantu soal pelindungan KI-nya, Menkumham Yasonna juga berharap masyarakat dan pelaku UMK dapat merasakan kemudahan berusaha untuk memperoleh legalitas usaha dalam bentuk perseroan perseorangan.

Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.

“Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” pungkas Yasonna.

Dengan adanya kolaborasi KI dengan Administrasi Hukum Umum, diharapkan pelaku UMK selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya