Mobile IP Clinic memberikan insight untuk para pelaku UMKM Sulawesi Selatan

Makassar - Dalam dunia usaha, selain kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, kekayaan intelektual (KI) juga menambah nilai ekonomi. Salah satu jenis KI yang akrab di tengah masyarakat adalah merek yang merupakan penanda atau pembeda untuk suatu produk dengan produk lainnya.

Namun, pada kenyataannya kesadaran akan pelindungan merek tersebut kurang mendapat perhatian dari para pelaku usaha. Seperti yang disampaikan oleh salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengikuti konsultasi KI pada Mobile IP Clinic (MIC). Ia menuturkan  bahwa selama ini ia belum mendaftarkan merek usaha yang sudah ia jalani.

“Sebelumnya saya sudah memiliki nama usaha untuk produk jamu bubuk instan dan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, tetapi saya belum mendaftarkan nama mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Sahruini Syam selaku pelaku UMKM dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

“Ketika tadi konsultasi saya dibantu melakukan pengecekan nama merek terlebih dahulu, dan ternyata merek saya Dapoer Amira sudah ada yang mendaftarkan di jenis usaha yang sama, sehingga saya disarankan untuk mengganti nama mereknya agar tidak ditolak,” lanjutnya.
 
Dalam pengajuan pendaftaran merek, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar meminimalisir permohonan mereknya ditolak. Salah satunya adalah tidak boleh ada kesamaan nama merek dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu.
 


Hal itu diungkapkan oleh  Lukman Fajar, pemeriksa merek ahli muda DJKI. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan merek sangat disarankan untuk melakukan penelusuran nama merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
 
“Dengan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu, bisa memberikan peluang lebih besar untuk mereknya bisa didaftarkan dan meminimalisir terjadinya penolakan dengan alasan adanya kesamaan nama merek,” ujar Lukman.

Selanjutnya ia memberikan beberapa tips kepada masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran merek. Pertama, nama merek yang akan diajukan harus unik dan original. Kedua, mudah diucapkan dan melekat dibenak konsumen. Ketiga, jika menggunakan kata umum jangan berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan.

Lalu keempat, ajukan jenis barang/jasa yang akan di produksi/diperdagangkan saja. Kelima, pastikan kesesuian tampilan merek, dengan tipe merek yang dipilih dan nama merek yang di input pada sistem.
 
Dalam kegiatan ini, Lukman juga menjelaskan pentingnya melakukan pengecekan merek secara berkala. “Karena ada beberapa kasus juga pemohon tidak mengecek statusnya lalu tiba-tiba ketika dicek statusnya sudah ditolak tetap,” ujarnya pada kegiatan MIC di Mall Pelayanan Publik kota Makassar pada tanggal 2 Juni 2022.

Menurut Lukman, pemohon wajib mengetahui status merek yang telah diajukan guna memantau sudah sampai mana tahapan proses pengajuan mereknya. Apakah terdapat kendala seperti kekurangan formalitas atau terdapat usulan penolakan.

Untuk pengajuan merek saat ini sudah bisa diajukan secara online melalui laman merek.dgip.go.id sehingga memudahkan pemohon untuk mendaftarkan dan mengecek status merek secara mandiri.
 
“Harapannya dengan adanya kegiatan MIC ini bisa memberikan wawasan terkait bagaimana proses pengajuan merek dan pentingnya pelindungan KI dalam suatu bidang usaha. Jangan sampai usahanya menunggu besar, baru mereknya didaftarkan. Ternyata sudah keduluan didaftarkan oleh pihak lain, yang rugikan pemilik usaha tersebut,” pungkas Lukman.

Gelaran Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak yang mengusung jemput bola masyarakat di daerah dirasakan manfaatnya oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.



Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Feni Feliana, sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan Klinik KI bergerak yang diadakan di Mall Pelayanan Publik Kota Makassar.

“Kegiatan ini sangat dibutuhkan sekali, karena masyarakat disini hanya tahunya Kantor Wilayah saja untuk mendaftarkan KI, dengan adanya MIC ini bisa membuat mereka paham bahwa pendaftaran merek, saat ini sudah sangat mudah karena sudah bisa diajukan secara online dan masyarakat merasa dilayani karena didatangi langsung oleh ahlinya dari DJKI,” ujar Feni.



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya