Mobile IP Clinic Dorong Bali Kembangkan Pariwisata Melalui Pelindungan KI

Bali - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  (Kemenkumham) semakin menunjukkan keseriusannya dalam mendukung usaha pemulihan ekonomi nasional melalui upaya-upaya mendorong peningkatan potensi kekayaan intelektual (KI) yang dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan.

Salah satunya melalui Mobile Intellectual Property (IP) Clinic atau klinik KI bergerak, sebagai program unggulan yang dicetuskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly sebagai upaya menyebarluaskan layanan KI di berbagai wilayah serta mendekatkan layanan kepada masyarakat.

Mobile IP Clinic ini juga merupakan sebuah rintisan pembentukan klinik KI di wilayah, di mana yang memiliki peran untuk menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah,” ujar Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta ketika membuka kegiatan Mobile IP Clinic di Prime Plaza Hotel Bali pada Senin, 21 Maret 2022.

Dalam sambutannya, Ambeg juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Mobile IP Clinic ini akan diselenggarakan pada 33 wilayah di Indonesia sesuai dengan jadwal yang sudah diajukan oleh masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham.

Sejalan dengan pernyataan Ambeg, dalam kesempatan yang berbeda, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu juga mengharapkan program ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendala baik jarak tempuh maupun jaringan internet untuk mengakses layanan KI.

“Sehingga diperlukan adanya kepanjangan tangan dan skema kolaborasi dengan segenap stakeholder untuk dapat menjangkau peningkatan pelindungan atas produk KI sekaligus layanan KI hingga ke seluruh pelosok wilayah di Indonesia,” ujar Razilu.

Penyelenggaraan kedua Mobile IP Clinic kali ini merupakan hasil kerja sama DJKI dengan Kanwil Kemenkumham Bali serta para pemangku kepentingan KI di Provinsi Bali mengambil tema “Booster Kekayaan Intelektual bagi Pariwisata Bali melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak”.

Provinsi Bali merupakan destinasi wisata favorit dunia yang menjadikan Kanwil Kemenkumham Bali menjadi pilot project untuk kegiatan IP and Tourism, dimana terdapat hubungan yang sangat erat antara KI dengan Pariwisata.

Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development trough IP yang dikeluarkan oleh World IP Organization (WIPO) dan World Organization Tourism (UNWTO) menyatakan pentingnya memasukkan KI dalam pengembangan produk-produk barang dan jasa serta perencanaan kebijakan dan implementasinya di bidang pariwisata.

Oleh sebab itu, melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini juga diharapkan dapat menjadi pendorong bangkitnya pariwisata yang dapat membantu pertumbuhan serta perkembangan ekonomi bagi masyarakat di provinsi Bali.  

Sebagai informasi, selain memberikan sosialisasi serta layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI untuk masyarakat Bali, kegiatan ini juga menyelenggarakan pameran produk KI oleh UMKM di Provinsi Bali yang akan diselenggarakan dari tanggal 21 hingga 25 Maret 2022. (daw/amh)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya