Mobile IP Clinic Diharapkan Menjadi Jawaban atas Tingginya Potensi Kekayaan Intelektual Bumi Raflesia

Bengkulu – Provinsi Bengkulu mempunyai keragaman seni budaya, kekayaan alam, dan hayati yang sangat potensial. Sampai tahun 2022, 14 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) telah diajukan permohonannya; mulai dari tari-tarian (Tari Elang Menanti), ritual (menurunkan sampan), kesenian adat, makanan khas (kue tat), serta varietas tanaman yang khas dari tanah Bengkulu. 

Namun, masih banyak potensi kekayaan intelektual (KI) dan KIK yang belum tergali secara maksimal. Padahal, Kekayaan Intelektual Komunalnya menjadi bernilai strategis. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI bergerak dan Diseminasi Kekayaan Intelektual yang diadakan di Mercure Bengkulu dan Bencoolen Mall mulai 20 – 24 Juni 2022. Acara ini merupakan wujud keseriusan dalam membangun dan memperkuat kesadaran pelindungan KI di Bengkulu.

Menurut Staf Ahli Bidang Ekonomi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lucky Agung Binarto penting untuk meningkatkan kesadaran dan pelindungan KI. Sebab, dia mengatakan terdapat korelasi yang kuat antara  kemajuan suatu negara dengan peningkatan pelindungan KI.



“Banyak negara maju yang bergantung pada kekayaan intelektual yang dimiliki, mulai dari Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara maju di Eropa,” tutur Lucky.

Korelasi antara peningkatan permohonan KI dengan pertumbuhan ekonomi juga sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada tahun 2017.

“Hasil penelitian yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2018 menggambarkan potensi KI dalam pertumbuhan ekonomi sangat besar. Setiap kenaikan 10% paten di seluruh sektor industri berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,69%, sementara 10% kenaikan investasi hanya berdampak sebesar 1,64%,” ungkap Lucky.
Senada dengan Lucky, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu Erfan sepakat mengenai pentingnya pelindungan hukum atas KI dan KIK. Pelindungan KI merupakan suatu keharusan agar terhindar dari adanya pemanfaatan dari pihak yang kurang bertanggung jawab. Apabila KI/KIK tidak dilindungi secara hukum dapat menimbulkan potensi kerugian khususnya bagi masyarakat adat/ masyarakat pengemban.



“Pelindungan Hukum KI dan KIK melalui pendaftaran/pencatatan dapat dijadikan bukti dalam hal terjadi sengketa atau untuk mencegah klaim sepihak dari negara lain/ penggunaan tanpa beritikad baik,” pungkas Erfan.

KI juga dapat menjadi nation branding (identitas bangsa) sekaligus memberikan keunggulan yang kompetitif (competitive advantage) bagi suatu negara khususnya negara yang memiliki keunggulan  KIK.

“Nation branding yang sangat potensial bagi Indonesia untuk menjadi negara yang memiliki competitive advantage adalah potensi KIK yang dimiliki Indonesia,” tambah Lucky.

Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan MIC menganggap kegiatan ini adalah wujud nyata dari kebijakan presiden agar pemerintah hadir di tengah masyarakat.



“MIC dengan konsep ‘jemput bola’ sehingga pemerintah tidak hanya menunggu, namun langsung memberi pelayanan dengan mendatangi masyarakat. Hal ini diharapkan akan membuat semakin tinggi permohonan KI,” tutur Rohidin.

Selain itu pada kesempatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu juga melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu, serta beberapa Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Bengkulu.
 



“Dengan adanya MIC dan PKS lintas sektor ini seharusnya tahun depan permohonan KI meningkat, kalau perlu berlomba agar 2023 meningkat. Kesadaran KI masih rendah, namun lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” ungkap Rohidin. 



Bumi Raflesia menjadi provinsi ke-12 penyelenggaraan MIC dari 33 provinsi yang akan disambangi DJKI. MIC ialah salah satu dari 16 Program Unggulan DJKI bertujuan untuk turun langsung ke seluruh wilayah di Indonesia. MIC diharapkan dapat mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan jumlah permohonan KI dari dalam negeri.(DES/KAD)
 



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya