Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Kembali Hadir di Banten

Serang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten kembali menggelar Klinik Kekayaan Intelektual (KI) bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2022 di Hotel Forbis, Kabupaten Serang dan Cilegon Center Mall (CCM) Kota Cilegon.

Dalam sambutannya, Walikota Cilegon H. Helldy Agustian menjelaskan bahwa kekayaan intelektual sudah menjadi mata uang khusus di era ekonomi kreatif. dengan adanya hak eksklusif ini akan mendorong masyarakat untuk terus menciptakan karya baru tanpa harus takut karyanya diambil oleh pihak lain.



“Kekayaan intelektual dapat dijadikan salah satu tolak ukur dalam perkembangan perekonomian Indonesia, di mana semakin tinggi penghargaan negara terhadap kekayaan intelektual, maka akan merangsang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan negara,” ucap Helldy.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan bahwa ekonomi atau industri berbasis kekayaan intelektual dalam beberapa tahun ke belakang ini semakin menggeliat tumbuh dan diyakini akan semakin maju dalam beberapa tahun kedepan.



“Menurut hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) setiap peningkatan 1% kenaikan jumlah paten mampu berdampak positif terhadap ekonomi Indonesia sebesar 0,06%,” ujar Tejo.

Selain itu, dari hasil penelitian lain yang dilakukan oleh INDEF pada tahun 2018 menyebutkan bahwa setiap kenaikan 10% paten di seluruh sektor industri berkontribusi terhadap pertumbuhan PDB sebesar 1,69%, sementara 10% kenaikan investasi hanya berdampak sebesar 1,64%.

“Dari berbagai data ini memperlihatkan bahwa ekonomi atau industri berbasis kekayaan intelektual semakin vital, bahkan tidak kalah penting dengan industri-industri yang sudah mapan seperti pertambangan ataupun minyak dan gas,” pungkas Tejo.

Selanjutnya, Sri Yusuf selaku ketua pelaksana kegiatan juga menyampaikan kegiatan MIC ini bertujuan untuk memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, hingga pelayanan pengaduan serta upaya untuk membantu masyarakat yang memiliki kendala akan keterjangkauan akses pelayanan kekayaan intelektual. 

Sri juga berharap dengan adanya kegiatan MIC ini dapat mempermudah UMKM untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual (KI).

“Diharapkan dinas-dinas terkait dengan pembinaan UMKM dapat menginformasikan bahwa pendaftaran KI dapat dilakukan dengan mudah dan cepat,” harap Sri.



Dalam kegiatan pembukaan juga diselenggarakan launching aplikasi Pesan Pintar Otomatis (Pepito) Layanan Informasi Kekayaan Intelektual. Selain itu juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan terkait pembinaan pelaku usaha melalui pemberian fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan piagam mitra kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten serta sertifikat merek berupa logo Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak dengan Nomor Permohonan IDM000969528 yang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Walikota Cilegon dan Bupati Lebak.

Sebagai Informasi, kegiatan ini diselenggarakan  di dua wilayah yaitu Tangerang Raya yang diselenggarakan pada tanggal 13 s.d 17 Juni dan Serang Raya yang dilaksanakan pada tanggal 25 s.d 29 Juli 2022 dan dihadiri sebanyak 100 peserta .

“kegiatan ini dihadiri oleh seluruh unsur Dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Stakeholder Banten, dan Jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” pungkas Sri.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya