Menteri Hukum dan HAM Ajak Pelaku UMKM Daftarkan Kekayaan Intelektual

Magelang - Perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkembang sangat pesat saat ini. Tidak hanya pelaku usaha tradisional namun juga bisnis berbasis teknologi semakin menjamur.

Potensi tersebut mengharuskan pelaku UMKM menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya semakin berkembang, salah satunya memberi pelindungan hukum pada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Peduli akan hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yassona H. Laoly didampingi Kakanwil Kemenkumham Jateng, Priyadi serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli menyapa pelaku UMKM Kabupaten Magelang di tengah-tengah kegiatan Gowes dan Aksi Peduli Pelindungan Kekayaan Intelektual Sabtu (14/11) di sekitar wilayah Borobudur, Magelang.

"Saya senang bahwa The Original Pawon Luwak Coffee telah mendaftarkan mereknya di Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Jawa Tengah," ujarnya kepada Prana Aji pemilik Pawon Luwak Coffee yang berdiri sejak tahun 2014.

Prana Aji mendaftarkan merek Pawon Luwak Coffee ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibantu oleh Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hal ini sebagai wujud nyata pemerintah dalam membantu melindungi hak kekayaan intelektual pelaku UMKM.

Yasonna berharap, para pelaku UMKM di seluruh Indonesia memiliki kesadaran untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.

"Saya berharap usaha Mikro, Kecil dan Menengah mendaftarkan mereknya di Kantor Ditjen Kekayaan Intelektual kita," sambungnya.

Menurutnya, pelaku usaha harus memahami pelindungan terhadap HKI sehingga dapat mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui pelaku usaha lain.

"Jangan sampai nanti sesudah merek ini terkenal, ada orang memanfaatkan merek tersebut, baru kita merasa dirugikan," katanya.

"Saya senang Pak Prana Aji telah mendaftarkan mereknya. Ini menunjukkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pelindungan Hak Kekayaan Intelektualnya," tuturnya.

Yasonna juga mengajak kepada Pemerintah Daerah untuk mencatatkan kekayaan intelektual komunal daerahnya masing-masing yang memiliki keunikan dan sarat akan nilai luhur.

"Saya sampaikan kepada kawan-kawan lainnya untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal lainnya, tari-tarian dan lain sebagainya," ujarnya mengakhiri.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya