Menkumham Lantik Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melantik dan mengambil sumpah Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan 32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 pada Rabu (19/05/2021) di Grha Pengayoman Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Kombes Pol. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. mengisi kursi Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI menggantikan Brigjen Pol. Drs. Edison Sitorus, M.H.

Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna menyampaikan bahwa peran Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peran penting dalam tumbuh kembangnya kepercayaan baik tingkat nasional maupun internasional terhadap pelindungan KI di Indonesia.

Oleh karenanya, Yasonna berharap kepada Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang baru untuk dapat melakukan penegakan hukum KI dengan sebaik-baiknya.

“Pengalaman saudara di Kepolisian, gunakan sebaik-baiknya untuk melihat pelanggaran-pelanggaran kekayaan intelektual, dan tentunya tetap melihatnya secara terukur,” kata Yasonna.

“Menjaga peraturan, melindungi peraturan, melakukan pengawasan dan melakukan pembimbingan kepada masyarakat untuk tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, baik paten, merek, hak cipta dan lain-lain,” lanjutnya.

Selain itu, Menkumham berpesan kepada yang seluruh orang yang dilantik untuk memanfaatkan teknologi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memberi pelindungan kekayaan intelektual.


32 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2021-2024 Dilantik

Pada kesempatan yang sama, Menkuham Yasonna juga melantik 20 Anggota Komisi Banding Paten dan 12 Anggota Komisi Banding Merek Periode 2021-2024.

Menurut Yasonna, Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek memiliki fungsi sebagai sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon,” ujar Yasonna.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independen dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek,” ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual khususnya terkait Paten dan Merek.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya