Menkumham: DJKI Terus Fokus Selesaikan Backlog

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa di tahun 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil menyelesaian backlog paten sebanyak 7000 permohonan.

“Kita selesaikan backlog dari permohonan-permohonan paten yang selama ini belum terselesaikan, kita speed up, dan kita terus selesaikan backlog lainnya,” ujar Yasonna H. Laoly.

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (27/12/2018).

Menkumham juga menyampaikan capaian DJKI lainnya dalam hal penyelesaian permohonan KI, yaitu menyelesaikan permohonan merek sebanyak 45.799 dari 70.800 jumlah yang masuk; dan Desain Industri sebanyak 3.710 dari 4.072 permohonan yang masuk.

Dari permohonan Hak Cipta yang saat ini sudah auto approval, diselesaikan sebanyak 27.034; Rahasia Dagang sebanyak 10 permohonan; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1 (satu) permohonan; serta penyelesain permohonan Indikasi Geografis sebanyak 26.

Terkait pelindungan indikasi geografis, Menkumham berpesan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk mendorong para pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis daerah.

“Kita mempunyai potensi indikasi geografis yang sangat kaya di Indonesia, oleh karenanya masih kita perlukan upaya yang keras untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengajukan indikasi geografis daerahnya,” himbau Yasonna H. Laoly.

Selain itu, Menkumham juga menyampaikan bahwa DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI berhasil menyelesaikan 32 pelanggaran KI yang terdiri dari 6 (enam) kasus Desain Industri, 5 (lima) kasus Hak Cipta, dan 21 kasus Merek.


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya