Menkumham: DJKI Terus Fokus Selesaikan Backlog

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa di tahun 2018, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhasil menyelesaian backlog paten sebanyak 7000 permohonan.

“Kita selesaikan backlog dari permohonan-permohonan paten yang selama ini belum terselesaikan, kita speed up, dan kita terus selesaikan backlog lainnya,” ujar Yasonna H. Laoly.

Hal itu disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly saat memberikan sambutan acara Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Kamis (27/12/2018).

Menkumham juga menyampaikan capaian DJKI lainnya dalam hal penyelesaian permohonan KI, yaitu menyelesaikan permohonan merek sebanyak 45.799 dari 70.800 jumlah yang masuk; dan Desain Industri sebanyak 3.710 dari 4.072 permohonan yang masuk.

Dari permohonan Hak Cipta yang saat ini sudah auto approval, diselesaikan sebanyak 27.034; Rahasia Dagang sebanyak 10 permohonan; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 1 (satu) permohonan; serta penyelesain permohonan Indikasi Geografis sebanyak 26.

Terkait pelindungan indikasi geografis, Menkumham berpesan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia untuk mendorong para pemerintah daerah untuk mendaftarkan potensi indikasi geografis daerah.

“Kita mempunyai potensi indikasi geografis yang sangat kaya di Indonesia, oleh karenanya masih kita perlukan upaya yang keras untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/ Kota, kelompok-kelompok masyarakat untuk mengajukan indikasi geografis daerahnya,” himbau Yasonna H. Laoly.

Selain itu, Menkumham juga menyampaikan bahwa DJKI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI berhasil menyelesaikan 32 pelanggaran KI yang terdiri dari 6 (enam) kasus Desain Industri, 5 (lima) kasus Hak Cipta, dan 21 kasus Merek.


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya