Menkumham Bahas Kebijakan Kekayaan Intelektual Di Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bertemu Deputi United State Trade Representative (USTR) Jeffrey Gerrish di Kantor Pusat Kamar Dagang Amerika Serikat yang berlokasi di Washington, D.C., Jumat (31/5/2019).

Pertemuan tersebut membahas mengenai laporan atas identifikasi hambatan perdagangan yang dialami perusahaan dan produk asal Amerika Serikat terkait kebijakan dari undang-undang (UU) kekayaan intelektual suatu negara. Dimana laporan ini disebut dengan “Special 301 Report” yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Selain itu, dibahas juga mengenai lisensi wajib paten. Di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (UU Paten) diantaranya mengatur keberadaan lisensi wajib. Lisensi wajib diatur untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan.


Karena, pada dasarnya negara boleh mengatur pengecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten melalui lisensi wajib. Asalkan pengecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.

Dalam pertemuan itu Menkumham didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti. Sementara dari pihak USTR dihadiri oleh Daniel Lee, Assistant USTR for Innovation and Intellectual Property; Sung Chang, Director for Innovation and Intellectual Property; dan Bart Thanhauser, Director for Southeast Asia & the Pacific.


LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya