Menkumham Bahas Kebijakan Kekayaan Intelektual Di Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly bertemu Deputi United State Trade Representative (USTR) Jeffrey Gerrish di Kantor Pusat Kamar Dagang Amerika Serikat yang berlokasi di Washington, D.C., Jumat (31/5/2019).

Pertemuan tersebut membahas mengenai laporan atas identifikasi hambatan perdagangan yang dialami perusahaan dan produk asal Amerika Serikat terkait kebijakan dari undang-undang (UU) kekayaan intelektual suatu negara. Dimana laporan ini disebut dengan “Special 301 Report” yang dikeluarkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).

Selain itu, dibahas juga mengenai lisensi wajib paten. Di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten (UU Paten) diantaranya mengatur keberadaan lisensi wajib. Lisensi wajib diatur untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri atas dasar permohonan.


Karena, pada dasarnya negara boleh mengatur pengecualian secara terbatas hak eksklusif yang tercakup dalam paten melalui lisensi wajib. Asalkan pengecualian tersebut tidak secara tanpa alasan yang sah bertentangan dengan eksploitasi normal paten dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten, serta dengan tetap memperhitungkan kepentingan pihak ketiga.

Dalam pertemuan itu Menkumham didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti. Sementara dari pihak USTR dihadiri oleh Daniel Lee, Assistant USTR for Innovation and Intellectual Property; Sung Chang, Director for Innovation and Intellectual Property; dan Bart Thanhauser, Director for Southeast Asia & the Pacific.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya