Menkum Terima Kunjungan Deputi Direktur Jenderal WIPO Bahas Dukungan Perkembangan KI di Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima kunjungan Deputi Direktur Jenderal untuk Sektor Pengembangan Regional dan Nasional di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) Hasan Kleib di ruang kerja Menteri Hukum, pada Rabu, 19 Maret 2025. Pertemuan ini membahas dukungan WIPO terhadap perkembangan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.

Supratman menyambut baik pertemuan tersebut. Pihaknya menyampaikan saat ini inovasi dan kreativitas khususnya para generasi muda di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan. Mereka tidak hanya menciptakan produk saja, tetapi juga membuat konten-konten yang menarik dan berkualitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pelindungan hukum atas KI yang mereka ciptakan.

Selain itu, Supratman juga meminta dukungan dari WIPO terkait revisi undang-undang hak cipta dan revisi undang-undang desain industri yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah. 

“Kami mohon dukungannya dalam menyusun kedua revisi undang-undang ini. Kami meminta bantuan para ahli di WIPO, sehingga hasilnya baik desain industri ataupun hak cipta benar-benar dapat menyesuaikan seluruh program-program yang ada di WIPO. Hal ini dikarenakan berbicara mengenai Intellectual Property, tidak mungkin bisa lepas dari hubungan dengan internasional,” ujar Supratman.

Supratman menekankan pentingnya sinergi antara Indonesia dan WIPO dalam menciptakan regulasi yang inklusif dan berdaya saing global. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan KI di Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal bagi pencipta, inventor, serta masyarakat luas.

Menyikapi hal tersebut, Hasan menjelaskan WIPO memiliki bagian legal advice yang dapat membantu penyusunan revisi undang-undang tersebut. Pihaknya meminta DJKI untuk mengirimkan rancangan revisi undang-undang supaya dapat diperiksa terlebih dahulu seperti revisi undang-undang terkait kekayaan intelektual sebelumnya.

‘Kami akan mendukung revisi undang-undang ini. Bagian legal advice kami akan memeriksa segera setelah DJKI mengirimkan draftnya kepada kami, seperti pada revisi undang-undang yang telah dilakukan sebelum-sebelumnya,” tutur Hasan.

Lebih lanjut, Hasan Kleib juga menyampaikan kesiapan WIPO untuk memperkuat kerja sama dalam pengembangan ekosistem KI di Indonesia, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Kami menyelenggarakan banyak pelatihan dan diseminasi yang dapat diikuti oleh masyarakat di seluruh dunia. Harapan kami, semoga lebih banyak lagi masyarakat dari Indonesia yang dapat mengikuti program pelatihan ini, sehingga dapat memanfaatkan KI sebagai alat untuk meningkatkan ekonomi,” tutup Hasan.

Kunjungan Hasan Kleib pada kesempatan ini menegaskan peran strategis WIPO dalam memberikan dukungan terhadap transformasi kebijakan KI di Indonesia, seiring dengan upaya negara dalam mendorong ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya