Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf) di Kantor Menteri Hukum, Jakarta pada Senin (10/3). Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyambut baik audiensi dari Kemenekraf ini. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif melalui pelindungan KI.
“Kami akan terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kolaborasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kreatif terutama dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyampaikan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI.
“Ekonomi kreatif ini kami harapkan dapat menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini memang belum besar, tetapi pertumbuhannya terlihat ada peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Teuku.
Teuku mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi yang lebih erat antara Kementeriannya dan Kementerian Hukum untuk memberikan edukasi serta akses lebih luas bagi para kreator dalam upayanya melindungi KI yang mereka hasilkan.
“Kami mengharapkan adanya kolaborasi dan dukungan dari Kemenkum pada program Kemenekraf terkait KI meliputi fasilitasi pendaftaran atau pencatatan KI, pendaftaran Indikasi Geografis, sosialisasi dan komersialisasi KI di bidang ekonomi kreatif,” terang Teuku.
“Kemudian penyediaan akses data KI, kerja sama dalam penanganan pengaduan pelanggaran KI, kerja sama dalam implementasi World Intellectual Property Organization project, dan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) hak cipta,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan hukum bagi industri kreatif di Indonesia. Dengan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025