Jakarta – Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu faktor kunci dalam menggerakkan perekonomian di era ekonomi kreatif. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damar Sasongko menyampaikan kekayaan intelektual (KI) hadir pada setiap aspek kehidupan manusia dan mengandung nilai ekonomi di dalamnya.
“Misalnya, pakaian yang kita kenakan, motif batik yang memiliki hak cipta, hingga desain kemasan produk yang masuk dalam kategori desain industri. Begitu juga dengan jam tangan, kacamata yang kita kenakan bisa didaftarkan mereknya. Semua ini memiliki nilai ekonomi yang bisa dioptimalkan jika dilindungi dan dikelola dengan baik,” ujar Agung dalam acara Craftalk di ajang INACRAFT 2025 pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Agung, pemanfaatan KI menjadi sangat penting sebagai strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan nilai produk, dan melindunginya dari ancaman pelanggaran berupa pemalsuan atau pembajakan.
“Di era ekonomi kreatif, sangat dibutuhkan pelindungan hukum untuk produk-produk para pelaku usaha. Banyak para kompetitor memilih untuk meniru produk-produk yang saat ini menjadi trend di pasar, dibandingkan dengan menciptakan produk yang baru,” ucap Agung.
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melindungi KI mereka, DJKI telah menyediakan layanan pencatatan dan pendaftaran secara daring melalui dgip.go.id. DJKI juga memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif yang lebih murah.
“Sekarang, mencatatkan hak cipta hanya memerlukan waktu lima menit dengan biaya sekitar Rp200.000. Sementara itu, pendaftaran merek untuk UMKM dengan biaya yang lebih terjangkau, sebesar Rp500.000,” ungkap Agung.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya KI, diharapkan pelaku usaha di Indonesia dapat lebih memanfaatkannya sebagai modal utama dalam menghadapi persaingan global.
“Kekayaan intelektual adalah kunci sukses bisnis masa depan. Saatnya berinovasi dan melindungi aset intelektual kita dengan baik,” pungkas Agung.
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selasa, 10 Juni 2025
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025