Mendapat Kunjungan DJKI, Pak Ogah: “Cepeknya Banyak”

Bekasi - “Cepek dulu dong”. Begitulah penggalan kalimat yang tidak asing didengar sejak awal 80-an hingga tahun 90-an. Kalimat tersebut ialah penggalan kalimat yang diucapkan oleh sosok Pak Ogah dalam film seri Si Unyil. 

Pak Ogah, yang memiliki nama lengkap Abdul Hamid sehari-hari kini terbaring di kasur karena penyakit yang dideritanya. Pria berusia 75 tahun itu kini mengidap alzheimer, maag kronis, batu ginjal, dan batu empedu.

Layaknya seperti anak kecil, Pak Ogah mengamuk jika keinginannya tidak segera dituruti. Saat ini, Pak Ogah sering mengucapkan hal yang tidak sesuai dengan yang ia maksud. Banyak dari ucapan Pak Ogah yang tidak bisa dimengerti oleh sekitar.



“Bapak sering ngamuk, daya ingat, daya pikirnya melebihi anak kecil. Kalau makanan yang biasa dibeli diganti atau dikurangi jumlahnya, bapak marah,” tutur Yuyun Widayanti isteri Pak Ogah saat ditemui di kediamannya pada Senin, 25 April 2022.

Saat itu, Pak Ogah mengatakan telepon genggamnya rusak, padahal saat diperiksa telepon genggamnya tidak rusak. Itulah awal mula gejala yang dialaminya. Pusing yang awalnya dirasakan Pak Ogah lebih dari 2 tahun lalu didiagnosa sebagai kolesterol dan darah tinggi, ternyata merupakan penyakit alzheimer. 

Untuk penyakitnya tersebut, Pak Ogah menjalani pengobatan rutin. Pengobatan tersebut menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Saat awal sakit dirasakan Pak Ogah, ia tidak mau berobat karena BPJS yang dimilikinya sudah tidak aktif. Sang istri harus berbohong mengatakan jika tunggakan BPJS telah dibayarkan. Padahal hingga Pak Ogah masuk rumah sakit, Yuyun masih mengurus BPJS Pak Ogah. Sejak sakit itulah, Pak Ogah pun tidak dapat lagi bekerja.

“Saat awal sakit, Bapak nggak mau berobat karena BPJS nya ada tunggakan. Beliau bilang nanti berobatnya mahal kalau tidak pakai BPJS,” jelas Yuyun.

Saat ini kondisi fisik Pak Ogah sudah membaik. Ia sudah bisa jalan, meski sering menabrak. Nafsu makan Pak Ogah sudah bagus. Pusing dan sakit perut yang saat ini sering ia keluhkan.

Bagi Yuyun dan keluarga, Pak Ogah ialah sosok yang bertanggung jawab. Jika mendapatkan rezeki lebih, Pak Ogah akan menanyakan istri dan anak-anaknya mau dibelikan makanan apa. Yuyun terus berdoa agar kesehatan Pak Ogah terus membaik.

“Semoga Bapak tetap sabar, jangan marah-marah. Semoga bapak bisa sehat seperti dulu,” harap Yuyun.
Mendengar kondisi Pak Ogah yang kini terbaring sakit, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan donasi DJKI Peduli untuk bantuan pengobatannya. Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual, Dede Mia Yusanti, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Daulat Silitonga, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto hadir langsung memberikan donasi.



“Pak Ogah terus semangat. Semoga Allah memberi kesehatan kembali. Semoga keluarga selalu sehat dan rezekinya terus ditambah,” ucap Dede.

Melihat perhatian yang diberikan dari DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Pak Ogah mengaku senang dan haru masih ada yang mengingat dan memperhatikan Pak Ogah.

“Terima kasih ya. Sekarang Pak Ogah cuma bisa ngomel, nasib, nasib,” ujar Pak Ogah haru sambil mengelap air mata.

“Terima kasih banyak untuk DJKI Kemenkumham, semoga seniman seperti Pak Ogah lebih diperhatikan,” sambung Yuyun.

DJKI Peduli ialah salah satu program dalam rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh di tanggal 26 April. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan bantuan kepada seniman yang telah banyak berkarya namun di masa tuanya membutuhkan bantuan secara ekonomi. DJKI sebagai instansi pemerintah yang memiliki tugas memberikan pelindungan kekayaan intelektual, berusaha hadir memberikan bantuan pada seniman dan kreator. (DES/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya