Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Jakarta - Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. Sejak saat itu, ditetapkan Hari KI Sedunia mulai diperingati pada tanggal 26 April 2001.

Ide perayaan Hari KI Sedunia bermula dari upaya WIPO untuk mengedukasi masyarakat global tentang pentingnya kekayaan intelektual dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Ini juga menjadi kesempatan untuk mempromosikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual  baik personal maupun komunal. 

“Sejalan dengan WIPO, tema yang diangkat dalam peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 ini yaitu: “Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Kreativitas dan Inovasi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen pada pembukaan rangkaian kegiatan Hari Kekayaan Intelektual pada Jumat, 26 April 2024.

Min menjelaskan bahwa Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG’s) merupakan agenda bersama negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), termasuk Indonesia, yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat melalui empat pilar pembangunan di bidang sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola pemerintahan. 

Kekayaan intelektual dinilai mempunyai peranan yang penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam SDG’s karena kekayaan intelektual tidak hanya terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terkait dengan kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan. 

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut berperan dalam mewujudkan SDG’s melalui berbagai kegiatan, seperti peningkatan pemahaman dan kesadaran kekayaan intelektual, peningkatan layanan KI, dan perumusan kebijakan di bidang KI,” lanjut Min.

Ke depan, Indonesia harus terus memacu pembangunan sistem KI agar mampu mewujudkan SDG’s dan keluar dari middle income traps serta menjadi negara maju dalam upaya mencapai visi Indonesia Emas Tahun 2045 melalui pembangunan ekonomi berbasis ekosistem KI. Ekosistem KI adalah suatu sistem yang menghasilkan siklus berkelanjutan dalam berkreasi dan berinovasi, yang meliputi tiga elemen utama yaitu kreasi, proteksi, dan utilisasi. Pengembangan ekosistem KI harus diberikan perhatian besar, agar mampu bergerak maju dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor industri yang berbasis kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Untuk memeriahkan Perayaan Hari KI ke-24 ini, DJKI menyelenggarakan sejumlah rangkaian acara menarik, salah satunya kegiatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, yaitu Podcast Serentak Hari KI Sedunia, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak, dan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC). Selain itu, DJKI juga akan menyelenggarakan berbagai kegiatan lainnya, seperti:

  • Seminar Perempuan Indonesia “Perempuan Berkarya, Indonesia Cemerlang”

  • Intellectual Property Crime Forum

  • Seminar Nasional Hari Kekayaan Intelektual

  • Expo Paten Indonesia

  • Pemberian WIPO Awards

  • Sentra Kekayaan Intelektual dalam Semarak Hari Kekayaan Intelektual 

  • Lokakarya Penguatan Ekosistem KI melalui Technology Innovation Support Centre (TISC) 

“Melalui rangkaian kegiatan hari KI tersebut, diharapkan adanya  sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas  pelayanan KI di seluruh Indonesia untuk dapat diterapkan dan dimanfaatkan tidak hanya untuk kepentingan dan kemajuan daerah masing-masing, tetapi juga untuk kesejahteraan bangsa dan negara secara menyeluruh,” tutup Min.

Sejumlah kegiatan turut dibuka untuk masyarakat luas, seperti konsultasi pada MIC. Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi langsung mengenai KI dapat mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham terdekat. Selain itu, pada tanggal 21–22 Mei 2024 akan digelar seminar dan pameran KI berlokasi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Informasi selengkapnya dapat disimak pada kanal media sosial DJKI Kemenkumham.

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya