Masyarakat Sulawesi Tengah Sambut Baik Hadirnya POP HC

Palu - Antusias masyarakat Sulawesi Tengah terhadap penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak terlihat dari antrean di stan-stan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI yang diselengarakan di Palu Grand Mall dari hari Senin, 13 sampai dengan 14 Juni 2022.

Sebelum dimulai sesi konsultasi dengan narasumber ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), peserta MIC diberikan sosialisasi tentang KI terlebih dahulu.



Sosialisasi yang disampaikan dimulai dengan pengenalan, tata cara, persyaratan hingga tips mengajukan permohonan Merek, Indikasi Geografis (IG), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang (RD), Hak Cipta dan Desain Industri agar terhindar dari penolakan.

Pada salah satu sesi, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey I. Napitupulu memaparkan tentang tata cara mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara online melalui website dgip.go.id.

“Saat ini proses pencatatan hak cipta sudah lebih cepat dan mudah dengan adanya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari yang lalu,” terang Christ.

POP HC merupakan suatu terobosan DJKI yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengajukan pencatatan Hak Cipta. Surat pencatatan akan terbit kurang dari 10 menit setelah pengajuan permohonan dan pembayaran dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi dari Kota Palu, Dedi menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan dalam kegiatan MIC, serta pengalamannya dalam mencatatkan karyanya berupa lagu.

“Acara ini cukup membantu sekali, Alhamdulillah selama saya perhatikan banyak orang yang datang mau daftar hak ciptanya sampai terjadi antrean. Saya juga ikut antrean, tapi Alhamdulillah prosesnya cepat sekali, dulu orang bilang berhari-hari, ini saya nggak ada 10 menit sudah jadi,” ungkap Dedi.

“Semua musisi Kota Palu yang punya karya harus catatkan hak ciptanya, untuk semua pengusaha Kota Palu yang punya logo, daftarkan mereknya, kita besarkan usaha sampai besar kalau ada membajak kan kasihan kita,” pesannya.



Dengan adanya sosialisasi, layanan konsultasi serta percepatan layanan melalui online ini diharapkan masyarakat di Sulteng semakin terangsang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. 

Sebagai informasi, kegiatan MIC di Palu, Sulteng ini merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah demi memudahkan masyarakat di wilayah untuk mendapatkan layanan KI. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya