Masyarakat Sulawesi Tengah Sambut Baik Hadirnya POP HC

Palu - Antusias masyarakat Sulawesi Tengah terhadap penyelenggaraan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak terlihat dari antrean di stan-stan layanan konsultasi dan pendampingan pendaftaran KI yang diselengarakan di Palu Grand Mall dari hari Senin, 13 sampai dengan 14 Juni 2022.

Sebelum dimulai sesi konsultasi dengan narasumber ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), peserta MIC diberikan sosialisasi tentang KI terlebih dahulu.



Sosialisasi yang disampaikan dimulai dengan pengenalan, tata cara, persyaratan hingga tips mengajukan permohonan Merek, Indikasi Geografis (IG), Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Rahasia Dagang (RD), Hak Cipta dan Desain Industri agar terhindar dari penolakan.

Pada salah satu sesi, Koordinator Sertifikasi dan Dokumentasi Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Christ Andrey I. Napitupulu memaparkan tentang tata cara mengajukan permohonan pencatatan hak cipta secara online melalui website dgip.go.id.

“Saat ini proses pencatatan hak cipta sudah lebih cepat dan mudah dengan adanya Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari yang lalu,” terang Christ.

POP HC merupakan suatu terobosan DJKI yang digunakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengajukan pencatatan Hak Cipta. Surat pencatatan akan terbit kurang dari 10 menit setelah pengajuan permohonan dan pembayaran dilaksanakan.

Menanggapi hal itu, salah satu musisi dari Kota Palu, Dedi menyampaikan apresiasinya terhadap layanan yang diberikan dalam kegiatan MIC, serta pengalamannya dalam mencatatkan karyanya berupa lagu.

“Acara ini cukup membantu sekali, Alhamdulillah selama saya perhatikan banyak orang yang datang mau daftar hak ciptanya sampai terjadi antrean. Saya juga ikut antrean, tapi Alhamdulillah prosesnya cepat sekali, dulu orang bilang berhari-hari, ini saya nggak ada 10 menit sudah jadi,” ungkap Dedi.

“Semua musisi Kota Palu yang punya karya harus catatkan hak ciptanya, untuk semua pengusaha Kota Palu yang punya logo, daftarkan mereknya, kita besarkan usaha sampai besar kalau ada membajak kan kasihan kita,” pesannya.



Dengan adanya sosialisasi, layanan konsultasi serta percepatan layanan melalui online ini diharapkan masyarakat di Sulteng semakin terangsang untuk melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. 

Sebagai informasi, kegiatan MIC di Palu, Sulteng ini merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah demi memudahkan masyarakat di wilayah untuk mendapatkan layanan KI. (daw/whd)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya