Masyarakat Adalah Alasan, Mengapa Pelayanan Terbaik Itu Ada

Madiun - Pemerintah saat ini tengah gencar meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat. Tidak hanya itu, pemerintah juga dituntut untuk lebih efektif dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik.

Berbagai upaya dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya terkait kepengurusan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Walau perkembangan dunia digital sudah sangat masif, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum terjangkau informasi bahwa proses permohonan KI saat ini sudah semakin mudah dan cepat.

Oleh karena itu, DJKI kembali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik terkait Kekayaan Intelektual di Hotel Merdeka Madiun Jawa Timur pada Selasa, 15 November 2022.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Zaeroji menjelaskan inovasi yang telah dilakukan DJKI dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus pelindungan KI. 

“Salah satu inovasi yang dilakukan DJKI adalah dengan menghadirkan sistem permohonan online terkait KI yang telah berjalan sejak launching pada 17 Agustus 2019 lalu,” terang Zaeroji.

Sebagai informasi, hingga saat ini berbagai inovasi terus dilakukan DJKI yang beberapa di antaranya adalah dengan menghadirkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang rilis pada 20 Desember 2021. Sistem ini dapat memangkas proses pencatatan Hak Cipta dari hitungan hari menjadi hitungan menit.

Sementara itu, yang terbaru adalah hadirnya layanan permohonan perpanjangan pelindungan merek auto approved bernama POP Merek (Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek). Sama seperti POP HC, sistem ini pun memangkas proses perpanjangan merek yang sebelumnya selesai dalam hitungan hari kini selesai dalam hitungan menit.

Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Santoso mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan DJKI tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Jadi sudah seharusnya pemerintah fokus untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“Saya berharap Kemenkumham bersedia membuka pelayanan terkait KI di Mall Pelayanan Publik Madiun,” ujar Ahmad.

Ahmad berharap jika ada putra atau pun putri terbaik Madiun yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham khususnya yang menguasai tentang KI untuk kembali ke kabupaten tersebut dan bersinergi membangun Madiun.

“Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka saya akan mengirimkan ASN di Kabupaten Madiun untuk mengikuti pendidikan terkait KI. Semua ini dilakukan demi melayani masyarakat,” pungkasnya. (Imh/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya