Madiun - Pemerintah saat ini tengah gencar meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan partisipasi aktif dalam pemberian informasi bagi masyarakat. Tidak hanya itu, pemerintah juga dituntut untuk lebih efektif dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
Berbagai upaya dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya terkait kepengurusan pelindungan kekayaan intelektual (KI).
Walau perkembangan dunia digital sudah sangat masif, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum terjangkau informasi bahwa proses permohonan KI saat ini sudah semakin mudah dan cepat.
Oleh karena itu, DJKI kembali menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pelayanan Publik terkait Kekayaan Intelektual di Hotel Merdeka Madiun Jawa Timur pada Selasa, 15 November 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Zaeroji menjelaskan inovasi yang telah dilakukan DJKI dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus pelindungan KI.
“Salah satu inovasi yang dilakukan DJKI adalah dengan menghadirkan sistem permohonan online terkait KI yang telah berjalan sejak launching pada 17 Agustus 2019 lalu,” terang Zaeroji.
Sebagai informasi, hingga saat ini berbagai inovasi terus dilakukan DJKI yang beberapa di antaranya adalah dengan menghadirkan POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang rilis pada 20 Desember 2021. Sistem ini dapat memangkas proses pencatatan Hak Cipta dari hitungan hari menjadi hitungan menit.
Sementara itu, yang terbaru adalah hadirnya layanan permohonan perpanjangan pelindungan merek auto approved bernama POP Merek (Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek). Sama seperti POP HC, sistem ini pun memangkas proses perpanjangan merek yang sebelumnya selesai dalam hitungan hari kini selesai dalam hitungan menit.
Bupati Madiun, Ahmad Dawami Ragil Santoso mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan DJKI tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik. Jadi sudah seharusnya pemerintah fokus untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
“Saya berharap Kemenkumham bersedia membuka pelayanan terkait KI di Mall Pelayanan Publik Madiun,” ujar Ahmad.
Ahmad berharap jika ada putra atau pun putri terbaik Madiun yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkumham khususnya yang menguasai tentang KI untuk kembali ke kabupaten tersebut dan bersinergi membangun Madiun.
“Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan, maka saya akan mengirimkan ASN di Kabupaten Madiun untuk mengikuti pendidikan terkait KI. Semua ini dilakukan demi melayani masyarakat,” pungkasnya. (Imh/Ver)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025