Jakarta - Maraknya perkembangan budaya populer Korea di dunia atau biasa dikenal dengan sebutan Korean Wave diimbangi dengan masifnya penyebaran produk-produk impor yang berasal dari negara gingseng tersebut.
Tentu saja hal tersebut tidak terlepas dari banyaknya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menggunakan kesempatan ini untuk memperoleh keuntungan dengan memproduksi barang-barang palsu.
“Pihak Korean Intellectual Property Office telah mendeteksi dan menutup 144.000 postingan produk palsu di loka pasar dan dapat mencegah kerugian sebesar 420 Miliar won,” ungkap perwakilan Korea Trade-Investment Promotion Agency Raina Surtiani dalam paparannya pada kegiatan Seminar Intellectual Property (IP) Protection Through Identification of Counterfeit Goods di Westin Hotel, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Menurut Raina, produk-produk palsu yang marak diperdagangkan adalah barang-barang dan fashion dari Korea Selatan sebanyak 70%, disusul kosmetik dan alat-alat kecantikan dari Korea Selatan sebanyak 9,27%.
Maraknya penyebaran barang palsu ini tidak hanya akan merugikan perusahaan-perusahaan Korea Selatan, tetapi juga memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan kualitas hidup para masyarakat yang membeli dan menggunakan produk tersebut.
Raina mengharapkan melalui kegiatan ini, pemerintah Indonesia dapat membantu menekan ancaman-ancaman barang palsu dari produk-produk Korea Selatan yang marak beredar di Indonesia. Pihaknya juga mengharapkan agar para konsumen lebih waspada dan berhati-hati dalam membeli barang.
Sementara itu, dalam kesempatan yang terpisah, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh kerja sama kedua negara ini.
“Diharapkan adanya kegiatan ini dapat saling bertukar informasi dengan Pemerintah Indonesia terkait kondisi terkini di Korea mengenai bagaimana meminimalisir pendistribusian barang-barang bajakan di Korea,” pungkas Lastami. (daw/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 11 Juni 2025
Kamis, 12 Juni 2025