Jakarta - Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.
Melalui program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), tim Universitas Trisakti menyerahkan mesin pencacah sampah organik multifungsi kepada Paguyuban Daur Bumi Mutiara Sentosa di Sawangan, Depok. Penyerahan tersebut disertai pelatihan intensif agar warga mampu mengoperasikan, merawat, hingga memanfaatkan hasil cacahan menjadi kompos bernilai guna.
Winnie Septiani, inventor alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down dari Universitas Trisakti menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan alat tersebut adalah agar teknologi dapat digunakan langsung di tingkat komunitas. Menurutnya, banyak inovasi pengolahan sampah gagal diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami merancang alat ini agar mudah dipindahkan, dirakit, dan dioperasikan oleh masyarakat. Teknologi harus mengikuti kebutuhan pengguna, bukan sebaliknya,” ujar Winnie.
Ia menuturkan bahwa pengalaman mendampingi masyarakat Depok memberikan masukan penting dalam penyempurnaan desain alat. Fleksibilitas pisau cacah serta pilihan sumber tenaga membuat alat dapat digunakan di lingkungan dengan keterbatasan listrik.
“Kami melihat langsung bagaimana warga memanfaatkan hasil cacahan untuk mempercepat pengomposan. Di situlah inovasi ini menemukan relevansinya,” kata Winnie.
Program pelatihan di Depok tidak hanya berfokus pada penggunaan mesin, tetapi juga pada penguatan kapasitas masyarakat melalui konsep green techno sociopreneur. Warga dibekali wawasan kewirausahaan berbasis lingkungan agar pengelolaan sampah dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menilai, keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan invensi merupakan indikator penting keberhasilan sistem paten. Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya bertujuan melindungi inventor, tetapi juga mendorong pemanfaatan teknologi secara luas.
“Paten menjadi jembatan antara kreativitas dan manfaat ekonomi. Ketika invensi digunakan masyarakat, nilai strategisnya meningkat dan peluang komersialisasi terbuka,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hermansyah menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam menghadirkan solusi berbasis riset bagi persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas dinilai sebagai kunci agar inovasi tidak berhenti sebagai prototipe.
“DJKI mendorong agar invensi perguruan tinggi dapat masuk ke tahap hilirisasi. Dengan begitu, manfaat paten dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Ke depan, sinergi antara dunia akademik, pemerintah, industri dan masyarakat menjadi faktor penentu agar inovasi pengolahan sampah berbasis paten benar-benar berdampak. Dari sebuah desain portabel di kampus, teknologi itu kini bergerak menuju solusi nyata bagi kota-kota yang bergulat dengan persoalan sampah organik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.
Selasa, 3 Maret 2026
Persoalan mengenai royalti di Indonesia mengawali diskusi ringan antara tim kerja Konferensi Musik Indonesia (KMI) dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum. Pertemuan yang berlangsung pada 2 Maret 2026 di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menjadi wadah bagi para pelaku industri untuk mengurai hambatan distribusi hak ekonomi musisi yang selama ini dirasa belum tepat sasaran.
Senin, 2 Maret 2026
Pelindungan hak cipta atas setiap piksel karya animasi menjadi pondasi utama dalam membangun industri gim dan konten digital nasional yang berdaya saing. Setiap frame animasi, karakter, hingga gerakan dalam gim merupakan ciptaan yang memiliki nilai ekonomi dan wajib dilindungi agar tidak disalahgunakan. Tanpa pelindungan yang kuat, potensi ekonomi kreatif Indonesia akan terus didominasi oleh produk asing.
Senin, 2 Maret 2026