Malang Jadi Kota Kelima Tujuan Safari Paten DJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM kembali menggelar safari paten ke limanya, kali ini kota yang dituju adalah Malang, Jawa Timur.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengajak para akademis di kota Malang untuk lebih giat lagi menghasilkan inovasi yang kemudian didaftarkan ke DJKI.

“Karena, kalau kita Indonesia mau menjadi bagian dari negara maju, maka harus banyak menghasilkan produk-produk berbasis kekayaan intelektual. Tidak menjadi negara pembajak dan tidak menjadi negara peniru,” kata Freddy saat membuka acara Safari Paten di Singhasari Resort Batu, Jawa Timur, Jumat (11/6/2021).

Menurutnya, Indonesia sangat mungkin untuk menghasilkan banyak inovasi dan menciptakan invensi yang dibutuhkan masyarakat.

Mengingat, Indonesia memiliki banyak Perguruan Tinggi, Universitas, Lembaga Penelitian dan Pengembangan yang berpotensi menghasilkan inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi.

Di sisi lain, Freddy juga mengingatkan kepada para peneliti dan akademisi agar penelitiannya berdasarkan atas kebutuhan publik agar dapat dikomersialisasikan.

“Produk hasil invensi tersebut harus mampu dibuat berulang-ulang secara massal dan berhasil dikomersialisasikan sehingga akan menjadi pendorong para inventor untuk terus berinovasi menghasilkan paten yang aplikatif,” ucapnya.

Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menambahkan bahwa pendaftaran paten dalam negeri tidak akan meningkat tanpa peran para peneliti di Litbang, Perguruan Tinggi, serta pelaku usaha dan industri untuk terus bersinergi dan menggali potensi inovasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya safari paten yang menyuguhkan diseminasi paten, pendampingan penyusunan spesifikasi paten (drafting paten) serta mediasi terkait permohonan paten, diharapkan dapat meningkat permohonan paten dalam negeri.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya