Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan transformasi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik. Dengan mengoptimalkan situs resmi https://kemenkum.go.id/ sebagai portal utama layanan hukum berbasis digital, masyarakat kini dapat lebih mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Transformasi digital ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah diakses, serta memiliki jaminan keamanan yang tinggi,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada acara peluncuran di Gedung Kemenkum, Selasa, 7 Januari 2025.
Menkum menjelaskan bahwa peluncuran transformasi digital merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Kemenkum. Beberapa satuan kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Pembinaan Hukum, hingga Peraturan Perundang-undangan (PP), akan segera beralih ke layanan digital. Transformasi ini ditargetkan selesai paling lambat tahun 2026.
“Kami menargetkan seluruh layanan hukum, baik AHU, KI, PP, maupun pembinaan hukum, dapat diakses secara digital paling lambat tahun 2026. Namun, kami berupaya agar ini dapat terealisasi lebih cepat, yakni pada tahun 2025,” tambah Supratman.
Saat ini, Kemenkum tengah mengembangkan portal “Satu Data Kemenkum” sebagai pusat penyebarluasan data kepada kementerian lain, lembaga negara, pemerintah daerah, serta masyarakat. Selain itu, Kemenkum juga memperkenalkan dashboard eksekutif pimpinan sebagai alat kendali untuk memastikan pelaksanaan layanan publik berbasis digital berjalan optimal bagi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
“Kami berharap tidak ada lagi layanan publik Kemenkum yang lambat, tertutup, atau menyulitkan masyarakat,” tegas Menkum.
Transformasi digital ini juga sejalan dengan pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan dalam kesempatan yang sama. Supratman menambahkan bahwa layanan digital yang transparan akan mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan transformasi digital, keputusan yang diambil Kemenkum akan berbasis data. Ini akan mendukung terciptanya wilayah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme secara otomatis,” tutup Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan oleh 33 Kantor Wilayah Kemenkum, Unit Eselon 1 di lingkungan Kemenkum, dan Staf Ahli di lingkungan Kemenkum. Turut hadir jajaran pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami.
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), khususnya AI Voice dan deepfake, memunculkan dilema serius di industri kreatif: menjadi ancaman bagi hak pencipta atau justru peluang baru bagi inovasi. Isu tersebut mengemuka dalam Podshow bertema “AI Voice & Deepfake: Ancaman atau Peluang?” yang digelar dalam acara Whatsapp Kemenkum – Campus Calls Out, pada Senin, 9 Februari 2026, di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
Senin, 9 Februari 2026
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan royalti musik di ruang publik dan kampus tidak akan membebani akademisi, masyarakat maupun pelaku usaha, serta tidak memengaruhi harga produk dan jasa. Penegasan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam kegiatan What’s Up Kemenkum – Campus Calls Out bertema “Royalti Musik di Ruang Publik: Di Mana Batas Keadilan?” yang digelar di Balairung Universitas Indonesia.
Senin, 9 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Entry Meeting Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun 2025 yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat 6 Februari 2026. Kegiatan ini menandai dimulainya pemeriksaan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam pelaksanaan program pelindungan kekayaan intelektual.
Jumat, 6 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026