Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi meluncurkan transformasi digital untuk meningkatkan aksesibilitas layanan publik. Dengan mengoptimalkan situs resmi https://kemenkum.go.id/ sebagai portal utama layanan hukum berbasis digital, masyarakat kini dapat lebih mudah mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Transformasi digital ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan pelayanan terbaik yang mudah diakses, serta memiliki jaminan keamanan yang tinggi,” ujar Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, pada acara peluncuran di Gedung Kemenkum, Selasa, 7 Januari 2025.
Menkum menjelaskan bahwa peluncuran transformasi digital merupakan momentum penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik Kemenkum. Beberapa satuan kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti Administrasi Hukum Umum (AHU), Kekayaan Intelektual (KI), Pembinaan Hukum, hingga Peraturan Perundang-undangan (PP), akan segera beralih ke layanan digital. Transformasi ini ditargetkan selesai paling lambat tahun 2026.
“Kami menargetkan seluruh layanan hukum, baik AHU, KI, PP, maupun pembinaan hukum, dapat diakses secara digital paling lambat tahun 2026. Namun, kami berupaya agar ini dapat terealisasi lebih cepat, yakni pada tahun 2025,” tambah Supratman.
Saat ini, Kemenkum tengah mengembangkan portal “Satu Data Kemenkum” sebagai pusat penyebarluasan data kepada kementerian lain, lembaga negara, pemerintah daerah, serta masyarakat. Selain itu, Kemenkum juga memperkenalkan dashboard eksekutif pimpinan sebagai alat kendali untuk memastikan pelaksanaan layanan publik berbasis digital berjalan optimal bagi Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
“Kami berharap tidak ada lagi layanan publik Kemenkum yang lambat, tertutup, atau menyulitkan masyarakat,” tegas Menkum.
Transformasi digital ini juga sejalan dengan pencanangan Zona Integritas yang dilaksanakan dalam kesempatan yang sama. Supratman menambahkan bahwa layanan digital yang transparan akan mendukung terwujudnya wilayah bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Dengan transformasi digital, keputusan yang diambil Kemenkum akan berbasis data. Ini akan mendukung terciptanya wilayah bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme secara otomatis,” tutup Supratman.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Zona Integritas yang dilakukan oleh 33 Kantor Wilayah Kemenkum, Unit Eselon 1 di lingkungan Kemenkum, dan Staf Ahli di lingkungan Kemenkum. Turut hadir jajaran pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), antara lain Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, dan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Sri Lastami.
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026
Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.
Jumat, 13 Maret 2026
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026