LMKN Jadwalkan Pembahasan Sistem Pengumpulan dan Tarif Royalti

Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto meminta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Dewan Pengawas LMKN untuk membahas sistem pengumpulan dan tarif royalti lagu dan musik yang lebih berpihak kepada para pencipta dan pemilik hak terkait. 

Dia meminta LMKN, serta Dewan Pengawas LMKN untuk membahas pengelompokan  objek penarikan royalti yang lebih umum. Menurutnya, jangan sampai ada bidang bisnis yang berkelit tidak membayar hak para pemilik lagu/musik hanya karena tidak disebut di dalam pengaturan tentang royalti.

“Yang perlu ditambah adalah dermaga, bandara, terminal, kalau sifatnya sudah komersialisasi harus dihimpun. Kemudian ada media penyiaran seperti radio (baik elektronik dan non elektronik) juga harus ditarik kalau komersil. Apalagi penyedia makanan dan minuman, jangan hanya disebut bar, restoran saja,” kata Anggoro pada Rapat Kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Tahun 2022, Senin 11 Juli 2022 di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Anggoro menekankan bahwa penarikan royalti harus dilakukan secara bertahap. LMKN harus terus melakukan diseminasi ke seluruh Indonesia terkait royalti sehingga tidak mendapat penolakan.

“Kita tidak akan main represif, kita harus bertahap. LMKN bisa membuat perencanaan untuk diseminasi tentang pembayaran royalti di kota mana saja di seluruh di Indonesia agar tidak ada kesalahan persepsi dalam penarikan royalti ini,” lanjutnya.



Di sisi lain, Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, mengatakan bahwa lembaganya telah menerima kurang lebih 13 masukan yang terdiri dari 75 item persoalan dari 11 LMKN. Rapat kerja ini diselenggarakan untuk merumuskan permasalahan tersebut dan mencari solusinya dengan program-program yang akan dilakukan selama 2022. 

“Kita ingin segera pleno agar bisa bekerja. Yang paling penting hasil capaian kita terukur sehingga kinerja kita bisa dipertanggungjawabkan,” kata Dharma.

Sementara itu, anggota Tim Pengawas LMKN dan LMK, Candra Darusman, mengatakan bahwa dia optimis sistem penarikan royalti di Indonesia akan menjadi semakin baik dan bahkan bisa dijadikan model oleh negara lain. 



“Saya optimis sistem di Indonesia nanti akan menjadi role model negara lain. Ada yang lebih buruk seperti Thailand yang punya 75 LMK, Malaysia juga sempat punya namun bubar karena tidak harmonis,” katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, Chandra mengatakan seluruh pihak baik pemerintah, LMK, LMKN dan Tim Pengawas harus dapat bersinergi. Sebagai informasi, pada pertemuan ini LMKN juga akan bertemu dengan PT Lentera Abadi Solutama (LAS) untuk membahas Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) dan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya