LMKN Gelar Lokakarya untuk Tingkatkan Efisiensi Pengumpulan dan Pendistribusian Royalti

Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar lokakarya bersama Swiss Confederation, ECAD, SUISA dan IGE untuk meningkatkan efisiensi manajemen LKM di Indonesia. Lokakarya ini digelar di Hotel Mercure Alam Sutera pada Senin - Kamis (15-18 Juli 2019).

Komisioner LMKN, Ebiet G.AD berharap lokakarya ini dapat belajar dari negara negara lain untuk membuat tata kelola yang paling baik untuk royalti.

"Yang akan kita lakukan hari ini adalah mencari sebuah pencapaian dari kesempurnaan dari tata kelola royalti khususnya di Indonesia," ujar Ebiet dalam sambutannya.

"Saya harap kita dapat menyerap sebanyak banyaknya pengetahuan yang sungguh-sungguh kita butuhkan. Tentu kita padukan dengan apa yang sudah kita capai," lanjutnya.

LMKN adalah lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan mengawasi pengumpulan royalti oleh LMK di bawahnya. Tempat-tempat umum atau kegiatan yang menggunakan musik seperti kafe, karaoke, dan pentas seni nantinya harus membayar royalti yang diatur oleh lembaga ini.

Lembaga ini diharapkan bisa menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkan royalti kepada para pencipta dan kemudian pada pemilik hak terkait. Dengan dibentuknya LMKN diharapkan hak-hak pencipta terutama hak-hak ekonomi bisa diperoleh dengan layak.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya