Literasi Digital Menjadi Pelanggaran Baru Hak Cipta

Jakarta - Kemajuan teknologi memudahkan seseorang mendapatkan karya literasi di dunia digital. Hal ini menambah kompleks permasalahan terkait pelindungan hak cipta literasi, di mana dahulu masalah pembajakan buku hanya sebatas fotokopian saja, tetapi sekarang buku tersebut dapat menyebar luas tanpa sepengetahuan para pencipta dan penerbitnya dalam bentuk pdf.

Melihat fenomena ini, Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia yusanti menyatakan tindakan tersebut merupakan pelanggaran baru di era digital sekarang.

Hal itu disampaikannya dalam acara Webinar Literasi Hak Cipta melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung di kanal Youtube Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada hari Kamis, (1/10/2020).

Menurut Dede Mia, reproduksi/ penyalinan atau penggandaan atas karya literasi seperti buku, jurnal, terbitan berkala, majalah dan surat kabar dapat terjadi dalam bentuk cetakan seperti fotokopi, mengunduh ataupun mengunggah melalui internet, penyalinan digital dan penyimpanan elektronik di database.

“Jadi hal-hal seperti itu merupakan penggandaan yang kita lihat, bahwa semakin lama penggandaan itu tidak hanya mencetak atau memfotokopi yang selama ini menjadi masalah, tetapi sudah mencakup ke hal-hal yang melibatkan teknologi informasi,” ujar Dede Mia.

Bila merujuk kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) Pasal 40 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa buku dan semua karya tulis lainnya adalah ciptaan yang dilindungi. Termasuk buku dalam format pdf ataupun E-Book.

“Dengan adanya teknologi sedemikian maju maka karya literasi itu tidak hanya terbatas pada terbitan-terbitan fisik, tetapi literasi digital merupakan suatu fenomena yang kita hadapi bersama saat ini,” ucap Dede Mia.

Menanggapi pelanggaran hak cipta atas karya literasi ini, Ketua Lemabaga Manajemen Kolektif Perkumpulan  Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) Kartini Nurdin mengatakan bahwa pelanggaran hak cipta terus meningkat, terlebih dengan format digital.

“Kita menemukan format pdf itu dibagikan secara gratis dan penjualan melalui marketplace itu banyak sekali buku-buku bajakan,” kata Kartini.Ia menuturkan bahwa akhir tahun 2019 lalu, PRCI melakukan survei ke beberapa tempat fotokopi dan menunjukan bahwa kerugian dari penggandaan fotokopi buku itu sangat luar biasa dan sangat merugikan.

“Kerugiannya sekitar 1 Milyar/Tahun,” ungkap Kartini.

Pelindungan hak cipta karya literasi ini meliputi hak moral dan hak ekonomi dari pemanfaatan suatu ciptaan. Tetapi, menurut Dede Mia, ada ketentuan tentang pemanfaatan hak ekonomi dan hak terkait dari karya literasi yang  tidak berlaku berlaku, yaitu terhadap:

  1. Penggunaan kutipan singkat Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait untuk pelaporan peristiwa aktual yang ditujukan hanya untuk keperluan penyediaan informasi aktual;
  2. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk kepentingan penelitian ilmu pengetahuan;
  3. Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait hanya untuk keperluan pengajaran, kecuali pertunjukan dan Fonogram yang telah dilakukan Pengumuman sebagai bahan ajar; dan


Penggunaan untuk kepentingan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan yang memungkinkan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dapat digunakan tanpa izin Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, atau Lembaga Penyiaran.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya