Lintas Kementerian Bahas Implementasi KUR Berbasis KI

Jakarta — Pemerintah tengah mematangkan kesiapan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga. Upaya tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, 15 Desember 2025.

FGD ini menjadi forum strategis untuk membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari pelindungan KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit. Diskusi juga diarahkan untuk menyamakan persepsi antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan selaras dan terukur.

Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen penting untuk mendorong inovasi nasional dan meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, KI tidak lagi dipandang semata sebagai aspek legal, tetapi juga sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai strategis.

“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.

FGD ini juga membahas dukungan regulasi yang telah disiapkan untuk menunjang implementasi pembiayaan berbasis KI. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah membuka ruang pemanfaatan KI sebagai agunan tambahan kredit, sementara kementerian dan lembaga terkait terus mengoordinasikan aspek teknis agar skema KUR berbasis KI dapat diterapkan secara hati-hati dan berkelanjutan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran KI menjadi fondasi utama dalam implementasi pembiayaan KUR berbasis KI. DJKI, menurutnya, berperan memastikan kepastian hukum agar KI dapat dinilai secara kredibel dan dipercaya oleh lembaga keuangan.

“Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi, termasuk pembentukan pasar sekunder KI. Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ucap Hermansyah.

Selain aspek regulasi, diskusi juga menyoroti kesiapan penilaian KI oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan dalam mengurangi risiko kredit. Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa implementasi KUR berbasis KI harus dilandasi prinsip kehati-hatian agar memberikan manfaat optimal bagi pelaku usaha.

Melalui FGD lintas kementerian ini, DJKI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan nasional. Skema KUR berbasis KI diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif yang memiliki KI terdaftar dan terlindungi secara hukum.

Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat, lembaga penjaminan, penilai kekayaan intelektual, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran strategis dalam perumusan dan kesiapan implementasi pembiayaan KUR berbasis kekayaan intelektual.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai Melalui Mediasi DJKI

Sengketa kekayaan intelektual di bidang Hak Cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepakatan Damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Senin, 26 Januari 2026

UU Paten Terbaru: Pemohon Tidak Perlu Menunggu 18 Bulan

Kabar segar kini berembus bagi dunia inovasi Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah lompatan besar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para inventor dalam negeri.

Senin, 26 Januari 2026

DJKI Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Sosialisasi KUHP Nasional yang dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 26 Januari 2026, di Graha Pengayoman dan secara daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Senin, 26 Januari 2026

Selengkapnya